Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2018

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; BAB II TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG; BAB III HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN; BAB IV KEANGGOTAAN BPD; BAB V MUSYAWARAH BPD; BAB VI PERATURAN TATA TERTIB BPD; BAB VII PENGGALIAN, PENAMPUNGAN, DAN PENYALURAN ASPIRASI MASYARAKAT DESA; BAB VIII PELAKSANAAN TUGAS KELOMPOK PAKAR ATAU AHLI; BAB IX HUBUNGAN KERJA BPD DENGAN PEMERINTAH DESA DAN PEMERINTAHAN KABUPATEN; BAB X PENYAMPAIAN HASIL KERJA; BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XII PEMBIAYAAN; BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
31 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2018
Tanggal Berlaku
31 Mei 2018
Sumber
LD.2018/1
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1667 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan