Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Likuidasi (Pembubaran) Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB) Kabupaten Tanah Laut. Pelaksanaan Likuidasi (pembubaran) Perusahaan Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku. Sesuai hasil dari akuntansi likuidasi dengan nilai aset dan kewajiban yang menyisakan modal negatif, maka ditetapkan Rekening Dalam Penyelesaian (RDP), yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan mengacu kepada dokumen penilaian likuidasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas hutang kepada pihak ketiga dan/atau kewajiban lainnya. Direksi PD. AUMB bertanggung jawab atas segala manajemen perusahaan berkenaan pertanggungjawaban pengelolaan asset sampai perusahaan dilikuidasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat