Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2015

Likuidasi (Pembubaran) Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMD) Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Likuidasi (Pembubaran) Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB) Kabupaten Tanah Laut. Pelaksanaan Likuidasi (pembubaran) Perusahaan Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku. Sesuai hasil dari akuntansi likuidasi dengan nilai aset dan kewajiban yang menyisakan modal negatif, maka ditetapkan Rekening Dalam Penyelesaian (RDP), yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan mengacu kepada dokumen penilaian likuidasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas hutang kepada pihak ketiga dan/atau kewajiban lainnya. Direksi PD. AUMB bertanggung jawab atas segala manajemen perusahaan berkenaan pertanggungjawaban pengelolaan asset sampai perusahaan dilikuidasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2015 tentang Likuidasi (Pembubaran) Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMD) Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
25 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2015
Tanggal Berlaku
10 Maret 2015
Sumber
LD.2015/NO.1
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 720 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan