PAKAIANA DINAS NON PEGAWAI NEGERI SIPIL - DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN - KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan telah diteteapkanya peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 78 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur ,maka perlu diatur penyesuaian terhadap pakaian non PNS dilingkungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
- UU No 37 Tahun 2003;UU No 5 Tahun 2014;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 Sebagainan telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Permendagri No 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah Permendagri No 6 Tahun 2016;Perda No 6 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2017;Perbup No 32 Tahun 2016;sebagaimana telah diubah dengan Perbup No 47 Tahun 2018;Perbup No 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah Perbup No 8 Tahun 2018 Perbup No 78 Tahun 2018
- Pakaian Dinas Non Pegawqai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
- 7 Hlm
|