Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai peran penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa guna meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat local sehingga dapat mengoptimalkan pengamalan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa perlu dioptimalkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP Nomor 87 Tahun 2014; Perda Kab. Boyolali No 22 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu diatur mengenai Keanggotaan BPD yaitu merupakan wakil dari penduduk. Pengaturan keanggotaan tersebut dari mulai pemilihan, pengangkatan sampai dnegan pemberhentian. Kelembagaan BPD terdiri atas pimpinan (ketua, wakil ketua, dan sekretaris) dan bidang (bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Masyarakat serata bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun
2006 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali
Nomor 78) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
43 hlm, Penjelasan: 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan mengenai pengangkatandan pemberhentian Perangkat desa merupakan rangkaian fungsi manajemen sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Desa guna mendukung kinerja pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Bahwa Perda Kabupaten Demak no. 6 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu disesuaikan.
Bahwa Pasal 13 Permendagri no. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dna pemberhentian Pertangkat Desa menentukan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dalam Perdaturan Daerah, maka perlu pengaturan mengenai pengangkatn dan pemberhentian Perangkat Desa.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas perlu ditetapkan Peraturan daerah tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dana Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil, PP No. 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Materi yang termuat di dalam peraturan daerah ini adalah;
Ketentuan umum, Maksud dan Tujuan, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Tim Pengisian, Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan, Masa Tugas, biaya, Larangan, pemberhentian, pelaksana Tugas, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Nagari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya pemerintahan nagari yang profesional, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab, maka perlu adanya pengaturan terhadap pemerintahan nagari,
b. bahwa dengan telah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Nagari perlu diganti:
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 60 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2017
Permendagri No. 111 Tahun 2014
Permendagri No. 112 Tahun 2014
Permendagri No. 113 Tahun 2014
Permendagri No. 114 Tahun 2014
PermendesTT No. 1 Tahun 2015
PermendesTT No. 2 Tahun 2015
PermendesTT No. 3 Tahun 2015
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permendagri No. 82 Tahun 2015
Permendagri No. 83 Tahun 2015
Permendagri No. 84 Tahun 2015
Permendagri No. 44 Tahun 2016
Permendagri No. 46 Tahun 2016
Permendagri No. 110 Tahun 2016
Permendagri No. 1 Tahun 2017
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 10 Tahun 2011
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 1 Tahun 2015
Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini mencakup:
Penataan Pemerintahan Nagari, Kewenangan Pemerintah Nagari: Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari: Hak dan Kewajiban Nagari dan Masyarakat Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari, Peraturan Nagari, Keuangan dan Aset Pemerintah Nagari, Pembangunan Nagari dan Pembangunan Kawasan Nagari, Badan Usaha Milik Nagari, Kerjasama Pemerintahan Nagari, Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Nagari: Pembinaan dan Pengawasan: Sanksi Administratif: Ketentuan Peralihan: dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
Mencabut Perda Kab. Limapuluh Kota No. 2 Tahun 2013
91
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1, TLD. NO. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk menjalankan Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015 terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa yang perlu diubah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 65 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai berikut:
a. mengubah ketentuan dalam Pasal 1 ditambah angka 24, yaitu mengenai tempat pemungutan suara;
b. mengubah ketentuan Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 36, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 54;
c. menghapus ketentuan huruf c Pasal 15, huruf h Pasal 17, huruf k Pasal 22, ayat (2) Pasal 49;
d. menyisipkan pasal baru diantara Pasal 30 dan Pasal 31 yaitu Pasal 30A;
e. menyisipkan ayat baru pada Pasal 33 yaitu ayat (1a) dan (1b);
f. menyisipkan pasal baru diantara Pasal 36 dan Pasal 37 yaitu Pasal 36A;
g. menyisipkan ayat baru diantara ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 44 yaitu ayat (3a); dan
h. menyisipkan lima pasal diantara Pasal 49 dan Pasal 50 yaitu Pasal 49A, Pasl 49B, Pasal 49C, Pasal 49D, dan Pasal 49E.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 1 Tahun 2018
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah: a. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; b. UU No. 3 Tahun 2007; c. UU No. 6 Tahun 2014; d. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; e. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; f. Permendagri No. 83 Tahun 2017; g. Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai; I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Unsur Perangkat Desa; IV. Larangan dan Sanksi Perangkat Desa; V. Pengangkatan Perangkat Desa; VI. Pelantikan Perangkat Desa; VII. Pemberhentian Perangkat Desa; VIII. Pemberhentian Sementara Perangkat Desa; IX. Rotasi Perangkat Desa; X. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; XI. Unsur Staf Perangkat Desa; XII. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; XIII. Kesejahteraan Perangkat Desa; XIV. Pembiayaan; XV. Pembinaan dan Pengawasan Perangkat Desa; XVI. Pakaian Dinas Perangkat Desa; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
19 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Kampung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No. 83 Tahun 2015 Pasal 13 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENGISIAN JABATAN PERANGKAT KAMPUNG; BAB III PENJARINGAN; BAB IV PENYARINGAN; BAB V PENGANGKATAN PERANGKAT KAMPUNG; BAB VI PEMBIAYAAN; BAB VII MASA JABATAN; BAB VIII LARANGAN DAN SANKSI; BAB IX PEMBERHENTIAN PERANGKAT KAMPUNG; BAB X KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT KAMPUNG; BAB XI PEJABAT YANG MEWAKILI; BAB XII UNSUR STAF PERANGKAT KAMPUNG; BAB XIII PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT KAMPUNG; BAB XIV KESEJAHTERAAN PERANGKAT KAMPUNG; BAB XV PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR KAMPUNG; BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut: Perda No. 12 Tahun 2007.
39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No.110 Tahun 2016 pasal 73 ayat (1) tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.8 Tahun 1956, UU No.28 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1990, PP No.43 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.110 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No.11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No.11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No.14 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Keanggotaan BPD, Peresmian Anggota BPD, Pemberhentian Anggota BPD, Pemberhentian Sementara, Pengisian Anggota BPD Antarwaktu, Larangan Anggota BPD, Kelembagaan BPD, Fungsi BPD, Tugas BPD, Penggalian Aspirasi Masyarakat, Menampung Aspirasi masyarakat, Pengelolaan Aspirasi Masyarakat, Penyaluran Aspirasi Masyarakat, Penyelenggaraan Musyawarah BPD, Penyelenggaraan Musyawarah Desa, Pelaksanaan Pegawasan Kinerja Kepala Desa, Evaluasi Laporan keterangan Penyelenggaraan pemerintahan Desa, Menciptakan Hubungan Kerja Yang Harmonis, Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa serta pendapatan masyarakat dan desa, maka pemerintah desa dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki sesuai kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa guna mengoptimalkan sumber daya sebagaimana dimaksud pada huruf a dan memperhatikan ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Klaten, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman, Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian BUM Desa, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), komponen sumber pendapatan desa dan pengaturan pengelolaan sumber pendapatan desa mengalami perubahan yang sangat mendasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa, sudah tidak sesuai lagi schingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan D_aerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Ben ta Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Serita Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Dacrah Kabupatcn Ngawi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2006 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1, TLD NO.108
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan Peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 pada Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 41, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 50, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 61, Pasal 65, dan Penambahan Pasal 62a, Pasal 65a, serta Pasal 65b.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015
19 halaman; Penjelasan 3 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat