1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; 3. ALOKASI JUMLAH ANGGOTA BPD DI DESA; 4. BIDANG DALAM KELEMBAGAAN BPD; 5. STAF ADMINISTRASI BPD; 6. KETENTUAN PEMBAGIAN WILAYAH UNTUK KETERWAKILAN ANGGOTA BPD; 7. HUBUNGAN BPD DENGAN LEMBAGA LAIN DI DESA; 8. PENINGKATAN KAPASITAS BPD; 9. KETENTUAN LAIN-LAIN; 10. KETENTUAN PERALIHAN; 11. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat