PEMBENTUKAN ORGANISASI-DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/No.10, Seri D Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dalam suatu Peraturan Daerah;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Angkutan Orang dan Barang
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan, serta Perda No. 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek dan Keputusan Walikota No. 32 Tahun 1999 tentang Pengaturan Izin Usaha dan Izin Trayek Kendaraan Bermotor Angkutan Umum dalam Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, maka perlu menetapkan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi perizinan angkutan orang dan barang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan bermotor angkutan umum. Retribusi perizinan angkutan orang dan barang adalah biaya yang dipungut atas pelayanan pemberian perizinan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang diselenggaraan dalam Daerah. Diatur tentang maksud dan tujuan, angkutan orang dengan kendaraan umum, angkutan barang dengan kendaraan umum, izin usaha angkutan, izin trayek, identitas kendaraan, izin operasi angkutan, izin insidentil, izin dispensasi, pool kendaraan, pengemudi angkutan penumpang umum, pakaian seragam, umur kendaraan angkutan umum, waktu kerja pengemudi, objek dan subjek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, aturan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2005.
Mencabut Perda No. 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek dan Keputusan Walikota No. 32 Tahun 1999 tentang Pengaturan Izin Usaha dan Izin Trayek Kendaraan Bermotor Angkutan Umum dalam Kota serta segala ketentuan yang tidak sejalan dengan Perda ini.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2005
PERDA Kab. Murung Raya No. 22 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Murung Raya ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 2004 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 22
Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan di
Kabupaten Murung Raya menegaskan untuk dibatalkan karena
bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 22 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan
Bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya
Tahun 2003 Nomor 22) ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 22 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan
Bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya
Tahun 2003 Nomor 22) ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2005
Perda ini ditetapkan dengan menimbang bahwa sesuai pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan Pajak daerah. Demi tertib adminitrasi dan kelancaran dalam Pemungutan Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas , perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi.
Perda ini dilandasi oleh dasar hukum sebagai berikut:
1. UU Nomor 49 Tahun 1960 tentang Urusan Piutang Negara;
2. UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. UU Nomor 17 Tahun 1997 tentanag Badan penyelesaian Sengketa Pajak;
4. UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa;
5. UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
7. UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi kalimantan barat;
8. UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara;
9. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
10. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
11. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
12. Peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
13. PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pelimpahan Wewenang Pemerintah Pusat dan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
14. PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
4. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
5. upah Pungut;
6. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
7. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
8. Tata Cara Pembayaran;
9. Tata Cara Penagihan Pajak;
10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan;
11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
12. Keberatan dan Banding;
13. Kedaluwarsa;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2006.
Hal yang belum diatur dalam Perda ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
14 Halaman, 1 Halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/NO.10 Seri A Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa dengan telah selesainya seluruh tahapan pembahasan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2006 yang telah diajukan oleh Bupati Sragen tanggal 10
Oktober 2005 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sragen, perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2006; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen
Tahun Anggaran 2006 tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 27 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 08 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun 2006 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2005.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 65 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat, Pelabelan Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan peraturan pelaksanaanya
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR BIMAS KETAHANAN PANGAN - KABUPATEN SAROLANGUN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR BIMAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Menteri Pertanian Nomor 23/1.120/M/10/2004 tentang Pemantapan Unit Kerja Ketahanan Pangan Daerah; Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 160/KPH/05.210/3/2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, telah Menetapkan dibentuknya Badan Bimas Ketahanan Pangan di tingkat Pusat yang Bertugas Melaksanakan Pengkajian dan Pengembangan Pangan berdasarkan Kebijakan Menteri Dari Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda No. 7 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR BIMAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SAROLANGUN, meliputi Kantor Bimas Ketahanan Pangan; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2005.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
8 hlmn; 2 lmprn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/No.30 Seri A Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah
Pusat dan adanya penyesuaian akibat adanya
perubahan penerimaan daerah serta adanya
kebutuhan-kebutuhan yang mendesak maka
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005 perlu diadakan penyesuaian; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2002; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kab Magelang TA 2005 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2005.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat