Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR BIMAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SAROLANGUN, meliputi Kantor Bimas Ketahanan Pangan; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Tata Kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat