Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 22 Tahun 2003

Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV JENIS PERIJINAN DAN PELAYANAN KETENAGAKERJAAN; BAB V STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN PELAYANAN IJIN KETENAGAKERJAAN; BAB VII TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN RETRIBUSI OLEH BENDAHARAWAN KHUSUS PENERIMA; BAB VIII PENGECUALIAN; BAB IX SANKSI ADMINISTRASI; BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XI KETENTUAN PIDANA; BAB XII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 22 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2003
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2003
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2003
Sumber
LD.2003/22
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Murung Raya No. 10 Tahun 2005 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan Di Kabupaten Murung Raya
    ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan