Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; 4. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; 5. upah Pungut; 6. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 7. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; 8. Tata Cara Pembayaran; 9. Tata Cara Penagihan Pajak; 10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan; 11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 12. Keberatan dan Banding; 13. Kedaluwarsa; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penyidikan; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat