Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Kupang menjadi Perusahaan Minum Daerah
Air Minum Kota Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 201 7 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Bentuk Hukum, Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu; Bab 3. Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; Bab 4. Sumber Modal; Bab 5. Organ dan Kepegawaian; Bab 6. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Bab 7. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Bab 8. Penetapan Penggunaan Laba; Bab 9. Penugasan Pemerintah dan Anak Perusahaan; Bab 10. Perubahan, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Bab 11. Evaluasi; Bab 12. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 13. Ketentuan Peralihan; Bab 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang dicabut
16 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1992/No.24 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Usaha Dalam Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penertiban maupun penataan
Kota, maka pelakanaan pembelian Izin Tempat usaha
perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5
Tahun 1981 tentang Rencana Umum Tata Ruang
Kota Tahun 1975 sampai dengan Tahun 2000, yang
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 02
Tahun 1990 maupun peraturan Menteri Dalam
Negeri, Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penertiban
Pungutan-pungutan dan jangka Waktu Terhadap
Pemberian Izin Undang-Undang Gangguan;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
guna meningkatkan pendapatan/kesejahteraan
rakyat, maka perlu diwujudkan kondisi yang menarik
agar pembangunan ekonomi pada umumnya dan
perusahaan pada khususnya dapat lebih
berkembang;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 14 Tahun 1981 sepanjang mengenai
pengaturan perizinan tempat usaha perlu ditinjau
dan diatur kembali;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud diatas
pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 4 Tahun 182; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 1971; Intruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 977 /347 /1988 /11; Peraturan Daerah kotamadya Daeerah Tingkat II
Semarang Nomor 5 Tahun 1981.
Peraturan ini mengatur Izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha berdasarkan Pasal 1
ayat (1) Undang-undang Gangguan (HO) Stbl Tahun 1926 jo. Stbl
Tahun 1940 Nomor 14 dan 450 yaitu :
1. Ketentuan Umum;
2. Objek dan Subjek;
3. Persyaratan Permohonan Izin;
4. Jangka Waktu Berlakunya Izin dan Daftar Ulang;
5.pencabutan Izin;
6. Permohonan Banding;
7. Tarif Retribusi;
8. Kewenangan;
9. Ketentuan Lain-lain;
10. Pengawasan dan Pelaksanaan;
11. Ketentuan Pidana dan Penyidik;
12. Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 1992.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kesempatan para pemuda untuk menumbuhkan semangat kewirausahaan Perda Kota Cimahi maka perlu menetapkan Perda tenatng Pengembangan Kewirausahaan Pemuda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberap akali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Uu no. 40 Tahun 2009; Pp no. 41 Tahun 2011; Perme Pemuda dan Olahrafa RI No. 944 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Perencanaan, Fasilitas Pengembangan Kewirausahaan, Pelatihan, Pemagangan Kewirausahaan, Pembimbingan, pendampingan, Kemitraan, promosi, Bantuan Akses Pemodalan, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/No.4 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi pasar di Kota Semarang yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1998
tentang Retribusi Pasar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu menetapkan
kembali Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Retribusi Pasar.
Undang - undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun
2000.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa pelayanan yang diberikan kepada umum di dalam lingkungan pasar.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan
Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan;
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Kedaluwarsa;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perekonomian daerah berdasarkan
prinsip demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan
dilaksanakan untuk mewujudkan masyarakat yang
sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa dengan meningkatnya usaha perekonomian
khususnya di bidarig perdagangan, diperlukan adanya
pengaturan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pengembangan,
Penataandan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan agar dapat tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi,
adil, dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha;
bahwa Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun
2011 ten tang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Penataan,
Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sudah
tidak sesuai dengan dinamika perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Perizinan, Pelaporan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2011 dicabut.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Taman Kyai Langgeng yang selama ini berdasarkan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 556.1/164/02/1987 tentang Pembentukan Badan Pengelola Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, oleh karena itu perlu ditinjau kembali ; bahwa agar pengelolaan Taman Kyai Langgeng dapat lebih profesionaI sehingga berdaya guna dan berhasil guna maka statusnya perlu ditingkatkan menajdi perusahaan Dearah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 tanggal
7 Oktober 1981;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang status dan kedudukan, maksud, tujuan dan lapangan usaha, modal, direksi, badan pengawas, pengawasan, kepegawaian, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, anggaran dan rencana kerja perusahaan daerah, laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan, perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba perusahaan daerah, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1997.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Indramayu No 4 Tahun 2010 Seri D.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 34 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sewa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan barang milik daerah yang semakin
berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal; bahwa barang milik daerah perlu dikelola sesuai dengan
fungsinya dalam suatu mekanisme pengelolaan yang
transparan, efisien dan akuntabel, serta untuk menjamin
terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan
barang milik daerah, sehingga pemanfaatannya dapat
dilaksanakan secara optimal; bahwa dalam rangka pemanfaatan barang milik daerah
berupa los, kios dan pertokoan pasar daerah dalam bentuk
sewa, perlu diatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Sewa Los, Kios dan
Pertokoan Pasar Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun
2017; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 98 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Subjek Sewa, Objek Sewa, Jangka Waktu Sewa, Besaran Tarif Sewa, Tata Cara Pelaksanaan Sewa, Pembayaran Sewa, Perjanjian Sewa, Perpanjangan Jangka Waktu Sewa, Pemindahtanganan, Pengakhiran Sewa, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
56 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian PT. Rembang Sejahtera Mandiri
ABSTRAK:
bahwa selaras dengan usaha untuk menuju ke arah otonomi daerah
yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab, maka dipandang
perlu meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Kabupaten Rembang; bahwa Perusahaan Daerah merupakan salah satu penopang
Pendapatan Asli Daerah sehingga perlu dioptimalkan dan diberdayakan
guna memberikan kontribusi yang maksimal bagi perekonomian daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu didirikan PT. Rembang Sejahtera Mandiri yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, nama dan tempat kedudukan, azas, maksud dan tujuan, tugas dan wewenang, bidang usaha, modal, saham, rapat untuk pemegang saham, direksi, dewan komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pendirian, pengambilalihan, dan divestasi/likuidasi anak perusahaan, pembubaran an likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2006.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.5 Seri B 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat