Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Subjek Sewa, Objek Sewa, Jangka Waktu Sewa, Besaran Tarif Sewa, Tata Cara Pelaksanaan Sewa, Pembayaran Sewa, Perjanjian Sewa, Perpanjangan Jangka Waktu Sewa, Pemindahtanganan, Pengakhiran Sewa, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat