PERBUP Kab. Banjar No. 50 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 39 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada para pejabat penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Banjar. Pengisian formulir dan penyampaian LHKPN bagi Pejabat Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN bertujuan untuk mewujudkan Pejabat Penyelenggara Negara yang menaati asas umum penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya. Wajib LHKPN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri dari : Bupati; Wakil Bupati; Pejabat Eselon II; Kepala Perangkat Daerah; Pejabat Pengelola Keuangan; Pejabat Fungsional Auditor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar; Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa. LHKPN disampaikan kepada KPK melalui Tim Koordinator Pengelola LHKPN pada Inspektorat Daerah. Tanda terima penyampaian LHKPN disampaikan kepada : asli untuk Wajib LHKPN; fotocopy untuk Tim Koordinator Pengelola LHKPN. Wajib LHKPN di Lingkungan Pemerintah Daerah wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 2 (dua) bulan setelah : menduduki jabatan untuk pertama kalinya; mengalami promosi dan mutasi; pensiun.Pengisian LHKPN wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan secara jujur. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pengelolaan dan pengkoordinasian LHKPN Bupati membentuk Tim Koordinator Pengelola LHKPN yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tim Koordinator Pengelola LHKPN terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Teknis. Atasan langsung Wajib LHKPN memiliki kewajiban melakukan pengawasan secara berjenjang dan melakukan evaluasi pelaksanaan wajib LHKPN. BKD dan Inspektorat melakukan pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian LHKPN oleh wajib LHKPN. Penyelenggara Negara yang berstatus sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak melaksanakan kewajibannya menyampaikan LHKPN, diberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Koordinator Pengelola LHKPN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 39 TAHUN 2016.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 39 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sistem akuntansi Pemerintah Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan nomor 9 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah berdampak terhadap sistem akuntansi pemerintahj Daerah,maka Peraturan Walikota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dlam huruf a perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PerMen dalam Negeri No 64 Tahun 2013; PerMen Dalam Negeri No 73 Tahun 2015; PerMen Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; PERDA No 6 Tahun 2010
Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Keuangan Daerah; 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 6. Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Satuan Kerja Pengelolaan Daerah; 8. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; 9. Bendahara Umum Daerah; 10. Kuasa Bendahara Umum Daerah; 11. Satuan kerja Perangkat Daerah; 12. Pengguna Anggaran; 13. Kuasa Pengguna Anggaran; 14. Akuntansi; 15. Standar Akuntasi Pemerintahan; 16. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; 17. Entitas Pelaporan; 18. Entitas Akuntansi; 19. Laporan Keuangan Pemrintah Daerah; 20. Laporan Keuangan Interim; 21. Laporan Realisasi Anggaran; 22. Neraca; 23. Laporan Arus Kas; 24. Catatan Atas Laporan Keuangan; 25. Periode Akuntansi; 26. Penerimaan Kas; 27. Pengeluaran Kas; 28. Basis Kas; 29. Basis Akrual; 30. Bagan Akun Standar; 31. Laporan Operasional; 32. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; 33. Laporan Perubahan Ekuitas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Solok Dari Wilayah Kota Solok Ke Kayu Aro-Sukarami (Arosuka) Di Wilayah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2004.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2017 tentang Remunerasi BLUD UPT Bisnis Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, maka pemberian remunerasi untuk bulan Januari sampai dengan April 2018 dengan memperhitungkan selisih besaran remunerasi yang telah diterimakan.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja dan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Yogyakarta, perlu dicabut dan diganti
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2017
Materi Pokok: Asas remunerasi, Sumber dana remunerasi, Penerima, Bentuk remunerasi, Indikator Tunjangan Kinerja, Penghitungan Besaran Tunjangan Kinerja, Tambahan Nilai Dalam Pemberian Tunjangan Kinerja, Tunjangan Hari Raya, Besaran Honorarium bagi Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas, Jaminan Sosial, Bonus, Pesangon, Penilaian Kinerja dan Hukuman Disiplin
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, telah ditetapkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 46 Tahun 2016 untuk disesuaikan;
bahwa dimaksud dalam pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu berdasarkan menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara 14 Tahun 2016 ; Peraturan Bupati Jepara Nomor 46 Tahun 2016 ;
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara di Pasal 8, 11, 13, 15, 17, 20, 22, 24, 27, 29, 31, 34 dan 36
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1974 tentang Perubahan Nama Kabupaten Surabaya;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
13. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
14. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
18.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020.
mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Gresik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
mencabut Peraturan Bupati Gresik Nomor 47 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 39 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Sistem Pengendalian Intern
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2023 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, maka perlu menetapkan PERBUP
Dasar hukum PERBUP ini adalah UU No. 12 Th. 1956; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 60 TH. 2008; PP No. 12 Th. 2017; PerBPKP No. 5 Th. 2021
PERBUP ini mengatur mengenai pembangunan penyelenggaraan SPIP Terintegrasi; penilaian Maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi; dan penguatan Efektivitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
13 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2010
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH - STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2010/No. 274
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Calon Pegawai Negeri
Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Formasi Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin kelancaran, tertib administrasi dan koordinasi dalam
pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo, perlu adanya Standar Operasional Prosedur
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo Formasi Tahun 2010;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Formasi Tahun 2010 merupakan pedoman bagi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam melaksanakan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
Formasi Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2010.
33 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2014
PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PAKAIAN SERAGAM RESMI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2014/No. 266
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Seragam Resmi Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di desa
merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa; bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di
kelurahan merupakan lembaga kemasyarakatan
kelurahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2009
tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan
kewajiban pengurus Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat perlu diberikan identitas pakaian untuk
mendorong peningkatan hasil pelaksanaaan tugas
dan kewajiban; bahwa dalam rangka memberikan pedoman
terhadap pakaian seragam resmi pengurus Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat, perlu disusun pedoman
pakaian seragam resmi pengurus Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pakaian Seragam Resmi Pengurus Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6
Tahun 2009;
Peratran Bupati ini mengatur tentang fungsi, penggunaan, model dan warna, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat