PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PAKAIAN SERAGAM RESMI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2014/No. 266
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Seragam Resmi Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di desa
merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa; bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di
kelurahan merupakan lembaga kemasyarakatan
kelurahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2009
tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan
kewajiban pengurus Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat perlu diberikan identitas pakaian untuk
mendorong peningkatan hasil pelaksanaaan tugas
dan kewajiban; bahwa dalam rangka memberikan pedoman
terhadap pakaian seragam resmi pengurus Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat, perlu disusun pedoman
pakaian seragam resmi pengurus Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pakaian Seragam Resmi Pengurus Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sukoharjo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6
Tahun 2009;
- Peratran Bupati ini mengatur tentang fungsi, penggunaan, model dan warna, pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
- 8 hal
|