Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 39 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Keuangan Daerah; 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 6. Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Satuan Kerja Pengelolaan Daerah; 8. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; 9. Bendahara Umum Daerah; 10. Kuasa Bendahara Umum Daerah; 11. Satuan kerja Perangkat Daerah; 12. Pengguna Anggaran; 13. Kuasa Pengguna Anggaran; 14. Akuntansi; 15. Standar Akuntasi Pemerintahan; 16. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; 17. Entitas Pelaporan; 18. Entitas Akuntansi; 19. Laporan Keuangan Pemrintah Daerah; 20. Laporan Keuangan Interim; 21. Laporan Realisasi Anggaran; 22. Neraca; 23. Laporan Arus Kas; 24. Catatan Atas Laporan Keuangan; 25. Periode Akuntansi; 26. Penerimaan Kas; 27. Pengeluaran Kas; 28. Basis Kas; 29. Basis Akrual; 30. Bagan Akun Standar; 31. Laporan Operasional; 32. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; 33. Laporan Perubahan Ekuitas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
28 November 2016
Tanggal Pengundangan
28 November 2016
Tanggal Berlaku
28 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.39
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 943 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan