Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Keuangan Daerah; 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 6. Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Satuan Kerja Pengelolaan Daerah; 8. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; 9. Bendahara Umum Daerah; 10. Kuasa Bendahara Umum Daerah; 11. Satuan kerja Perangkat Daerah; 12. Pengguna Anggaran; 13. Kuasa Pengguna Anggaran; 14. Akuntansi; 15. Standar Akuntasi Pemerintahan; 16. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; 17. Entitas Pelaporan; 18. Entitas Akuntansi; 19. Laporan Keuangan Pemrintah Daerah; 20. Laporan Keuangan Interim; 21. Laporan Realisasi Anggaran; 22. Neraca; 23. Laporan Arus Kas; 24. Catatan Atas Laporan Keuangan; 25. Periode Akuntansi; 26. Penerimaan Kas; 27. Pengeluaran Kas; 28. Basis Kas; 29. Basis Akrual; 30. Bagan Akun Standar; 31. Laporan Operasional; 32. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; 33. Laporan Perubahan Ekuitas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat