Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan mengurangi piutang yang membebani pemerintah daerah maka perlu dilakukan penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk terarahnya pelaksanaan penghapusan piutang pajak dan retribusi daerah, perlu dibentuk pedoman pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pedoman penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten bima.
UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 19 tahun 1997, UU nomor 33 tahun 2004, UU nomor 28 tahun 2009, UU nomor 12 tahun 2011, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 135 tahun 2000, Peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2005, Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan menteri keuangan nomor 11/PMK.07/2010, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 2 tahun 2011, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 3 tahun 2011, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 4 tahun 2011, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 5 tahun 2011, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 4 tahun 2016
Ketentuan umum, Ruang lingkup penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah, Masa kedaluarsa pajak daerah dan retribusi daerah, Penatausahaan, Tata cara penghapusan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
-
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 8 Tahun 2015
-PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA PONTIANAK-
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8, TLD NO.8, LL KOTA PONTIANAK : 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda No. 6 Tahun 2010.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA PONTIANAK
17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 08 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
dalam rangka kelancaran pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, beberapa ketentuan dalam Perda tersebut, perlu segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur.
dasar hukum: UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai ketentuan pemungutan, tata cara pendaftaran pajak, tata cara penetapan pajak, serta tata cara pembayaran dan penyetoran pajak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2011.
mencabut berlakunya Keputusan Gubernur Sulawesi Barat No.2 Tahun 2007.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2011 No.8/TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada
masyarakat agar dalam kegiatan mendirikan bangunan dapat
menjamin ketertiban, keselamatan, kemudahan kesehatan
dan agar tetap tecapai keselarasan dan keserasian dengan
lingkungan sekitarnya diperlukan upaya pengawasan,
pemantauan dan izin dari Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan
pelayanan izin, pengawasan dan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta masyarakat
dalam bentuk pembayaran retribusi atas jasa pelayanan
tersebut;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
terhadap pelayanan izin, pengawasan, pemantauan dan
peninjauan pelaksananaan pembangunan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dapat dipungut Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan yang pemungutannya menjadi
kewenangan kabupaten/ kota;
d. bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten
Purworejo telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2009 tentang Izin
Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan, namun dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1981; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2007; UU No 26 thun 2007;UU No 28 tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 36 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 20 tahun 2006; PP No 34 Tahun 2006;PP No 38 Tahun 2007;PP No 26 Tahun 2008;PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 18 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : a. Nama Objek dan Subjek Retribusi;
b. Golongan Retribusi;
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan
Pembayaran;
h. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
i. Sanksi Administratif;
j. Tata Cara Penagihan;
k. Kedaluwarsa Penagihan;
l. Sanksi Administratif;
m. Insentif Pemungutan Retribusi;
n. Penyidikan;
o. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan Retribusi yang diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2009 tentang
Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 8; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa std dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai lbukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah std dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dan pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 20).
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang tata cara pelaksanaan restitusi.
18 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data Objek PBB-P2 Dinas Pendapatan Kabupaten 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Dinas Pendapatan Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi clan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Ketentuan Umum;
1. Ketentuan umum;
2. Standar Biaya Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Objek PBB-P2;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 8 Tahun 2016
PERDA Kab. Barito Kuala No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Barito Kuala dan sesuai dengan pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU RI No. 22 Tahun 2009; UU RI No. 32 Tahun 2009; UU RI No. 36 tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Batola No. 15 Tahun 1991; Perda Kab. Batola No. 16 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 17 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 11 Tahun 2011.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan BAB I ketentuan Umum pasal 1 angka 5 dirubah dan diganti;
2. Ketentuan BAB I pasal 1, antara angka 16 dan angka 17 ditambahkan 10 angka dan setelah angka 41 ditambahkan 7 angka sehingga BAB I pasal 1 bertambah menjadi angka 1 sampai dengan angka 72;
3. Ketentuan bagian Kesembilan pasal 7 “Retribusi Rumah Potong Hewan atau Tempat Potong Hewan “, kata atau diganti dengan kata dan sehingga bagian kesembilan pasal 7 berubah dan menjadi Retribusi Rumah Potong Hewan dan Tempat Potong Hewan;
4. Ketentuan bagian Kesembilan pasal 57 “Retribusi Rumah Potong Hewan atau Tempat Potong Hewan “, kata atau diganti dengan kata dan sehingga bagian kesembilan pasal 7 berubah dan menjadi Retribusi Rumah Potong Hewan dan Tempat Potong Hewan’;
5. Ketentuan pasal 59 dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.
6. Ketentuan pada lampiran I romawi I huruf a sampai dengan huruf d ditambahkan huruf e;
7. Ketentuan pada lampiran I romawi II angka 2 huruf a sampai dengan huruf g , ditambahkan huruf h;
8. Ketentuan pada lampiran IX Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan dan Tempat Pemotongan Hewan dirubah dan ditambahkan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Rumah Potong Unggas (RPU).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR, PASAR GROSIR DAN / ATAU PERTOKOAAN DAN PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN DI PASAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat