Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : a. Nama Objek dan Subjek Retribusi; b. Golongan Retribusi; c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; d. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; f. Wilayah Pemungutan; g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; h. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; i. Sanksi Administratif; j. Tata Cara Penagihan; k. Kedaluwarsa Penagihan; l. Sanksi Administratif; m. Insentif Pemungutan Retribusi; n. Penyidikan; o. Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat