Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2011

Penggunaan Dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Sumedang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penggunaan Dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Sumedang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
09 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2011
Tanggal Berlaku
09 Februari 2011
Sumber
BD 2011/No.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 166 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 80 Tahun 2011 tentang Penggunaan Dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Sumedang
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 32 Tahun 2010 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sumedang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan