Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2011 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
ABSTRAK:
bahwa pelayanan persampahan belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, maka diperlukan kejelasan tanggung jawab antara Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha agar tercapai sistim pengelolaan sampah yang proporsional, efektif dan efisien demi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Sampah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Sampah perlu disesuaikan dan dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Retribusi Pelayanan Persampahan
Dasar Peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Manggarai No. 18 Tahun 1988; Perda Kab. Manggarai No. 5 Tahun 2008
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; III. Golongan Retribusi; IV. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; V. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VII. Wilayah Pemungutan; VIII. Tata Cara Pemungutan; IX. Penetuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; X. Keberatan; X. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XIII. Penagihan; XIV. Kadaluwarsa Penagihan; XV. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; XVI. Pemeriksaan; XVII. Insentif Pemungutan; XVIII. Sanksi Administrasi; XIX. Ketentuan Penyidikan; XX. Ketentuan Pidana; XXI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2000
14 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2005
PERDA Kab. Murung Raya No. 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Jalan dan Bongkar Muat Barang di Kabupaten Murung Raya ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pemakaian Jalan Dan Bongkar Muat Barang Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 234 Tahun 2004
tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor
18 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Jalan dan Bongkar Muat
Barang di Kabupaten Murung Raya menegaskan untuk dibatalkan karena
bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian
Jalan dan Bongkar Muat Barang di Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten
Murung Raya Tahun 2003 Nomor 18) ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian
Jalan dan Bongkar Muat Barang di Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten
Murung Raya Tahun 2003 Nomor 18) ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa hewan mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/TN.140/9/1986; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/TN.310/7/1992; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Penyelenggaraan Pemotongan Hewan; Retribusi Daerah; Peninjauan Tarif Retribusi; Pengawasan Dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2013.
17 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat; bahwa sebagai upaya hukum untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan maka perlu adanya pengaturan pemberian retribusi izin di bidang kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Retribusi Izin Di Bidang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2008
PERDA ini mengatur mengenai Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang Dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Penagihan Retribusi; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2009.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah KotaLubuklinggau Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi
Penggantian Biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil
(Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2010 Nomor 10) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untuk
pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak
dipungut biaya;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini antara lain : pasal 18 ayat (6)UUD Tahun 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2015: PP No 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 102 Tahun 2012;Perpres No 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 126 Tahun 2012; Permendari No 38 Tahun 2009 Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 6 Tahun 2011
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil
(Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2010 Nomor 10) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan yang di cabut : Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil
3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8, TLD.NO.86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat sudah tidak sesuai dengan ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu dilakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi pembangunan untuk kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3107);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3350);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
Mencabut Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun1999 Tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Tahun 2018/ No. 716
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/ LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ ATAU PEKERJAAN PADA PEMERINTAH KOTA LANGSA
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/ atau pekerjaan di Kota Langsa wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 8 Tahun 1983; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 74 Tahun 2011; Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 8 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nomor Pajak Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; BAB III Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan
merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum Kabupaten/Kota
bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 ;UU No 8 Tahun 1981;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 28 Tahun 2009;UU No 36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 12 tahun 2011;PP No 69 Tahun 2010;Perda No 38 Tahun 2007
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain : NAma Objek, DAN Subjek Retribusi ,Golongan Retribusi ,cara mengukur tingkat pengunaan jasa ,prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi,Struktur dan besranya tarif retribusi ,Wilayah Pemungutan, Saat retribusi terutang,tat cara pemungutan ,sanksi administrasi, PenagihanI,,sanksi administras,Tata cara pembayaran,Tata cara penagihan,Keberatan,Pengembalian kelebihan pembyaran,Pengurangan,keringanan, dan pembebasan reribusi,Kedaluawarsa Penagihan,Ketentuan Pidana,Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
48 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/ Atau Pertokoan
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka pengaturan Retribusi selama ini berdasarkan pada PP Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pasar Pemerintahan Daerah perlu diganti untuk disesuaikan kembali
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 49 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 69 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pasar Grosir dan atau Pertokoan, Pertokoan, Tempat Pelelangan, Kios, Izin Pemakaian, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pasar Grosir, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Hak dan Kewajiban, Ketentuan Perizinan dan Larangan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Insentif; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pasar (Lembar Daerah Kabupaten Melawai Tahun 2007 No. 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi No. 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6
Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sepanjang
mengatur mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa bangunan gedung adalah salah satu wujud fisik
dari pemanfaatan ruang, oleh sebab itu perlu diatur
dengan memperhatikan kepentingan masyarakat,
keadilan, dan kelestarian lingkungan guna mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan keseimbangan
pembangunan; bahwa dalam rangka pengoptimalan peran Pemerintah
Daerah dalam pembinaan dan pengawasan bangunan
gedung, maka perlu menetapkan retribusi Persetujuan
Bangunan Gedung; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah bahwa retribusi ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 T ahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif
Bab VI Struktur dan Besaran Tarif
Bab VII Pemungutan Retribusi
Bab VIII Pemeriksaan
Bab IX Insentif Pemungutan
Bab X Kedaluwarsa Penagihan
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2012 dicabut.
35 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat