pendaftaran wajib pajak bagi pelaku usaha
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Tahun 2018/ No. 716
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/ LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ ATAU PEKERJAAN PADA PEMERINTAH KOTA LANGSA
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/ atau pekerjaan di Kota Langsa wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 8 Tahun 1983; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 74 Tahun 2011; Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 8 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nomor Pajak Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; BAB III Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; BAB IV Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
- 6 halaman
|