Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2013

Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Penyelenggaraan Pemotongan Hewan; Retribusi Daerah; Peninjauan Tarif Retribusi; Pengawasan Dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
28 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2013
Tanggal Berlaku
28 Januari 2013
Sumber
LD.2013/NO.8, LL KAB. KETAPANG: 16 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan