Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Penyelenggaraan Pemotongan Hewan; Retribusi Daerah; Peninjauan Tarif Retribusi; Pengawasan Dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat