Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2005

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pemakaian Jalan Dan Bongkar Muat Barang Di Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Jalan dan Bongkar Muat Barang di Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2003 Nomor 18) ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pemakaian Jalan Dan Bongkar Muat Barang Di Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
15 September 2005
Tanggal Pengundangan
16 September 2005
Tanggal Berlaku
16 September 2005
Sumber
LD.2005/8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Murung Raya No. 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Jalan dan Bongkar Muat Barang di Kabupaten Murung Raya
    ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan