Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 18 Tahun 2003

Retribusi Pemakaian Jalan dan Bongkar Muat Barang di Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB IV TATA CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA; BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII SAAT TERUTANG PEMBAYARAN DAN WILAYAH PEMUNGUTAN RETIBUSI; BAB VIII PENGELOLAAN RETRIBUSI; BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB X KETENTUAN PIDANA; BAB XI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Jalan dan Bongkar Muat Barang di Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2003
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2003
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2003
Sumber
LD.2003/18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Murung Raya No. 8 Tahun 2005 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pemakaian Jalan Dan Bongkar Muat Barang Di Kabupaten Murung Raya
    ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan