Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Retribusi Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur kelembagaan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah.
b. bahwa untuk melaksanalcan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum pada BAB XIII Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Reribusi Tera/Tera Ulang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038;
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4595) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887 );
11. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 09).
Perubahan Peraturan Pelaksanaan Retribusie Tera
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Retribusi Tera/Tera Ulang
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai pelaksanaannya perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah dan Kebijakan Retribusi Jasa Umum dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.136 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; dan PP No.69 Tahun 2010.
Retribusi Jasa Umum terdiri dari Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Pemungutan Retribusi terdiri dari Tata Cara Pemungutan, Pemanfaatan, Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedulawarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Grosir Pelelangan Hasil Perikanan;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 34 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentng Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Jasa Fasilitas Perairan dan Pelabuahan/Dermaga.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sepanjang tidak diatur dalam Peraturan daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Izin Undian Dan Pajak Hadiah Dalam Rangka Pengumpulan Sumbangan Untuk Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
A. Bahwa, Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Izin Undian Dan Pajak Hadiah Dalam Rangka Pengumpulan Sumbargan Untuk Kesejahteraan Sosial Bertentangan Dengan Kepentingan Umum Dan Peraturan Perundang - Undangan Yang Lebih Tinggi;
B. Bahwa, Menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 210 Tahun 2004 Tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Izin Undian Dan Pajak Hadiah Dalam Rangka Pengumpulan Sumbangan Untuk Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Izin Undian Dan Pajak Hadiah Dalam Rangka Pengumpulan Sumbangan Untuk Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2001 Nomor 18) Di Cabut Dan
Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2005.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2001 tentang Jzin Undian dan
Pajak Hadiah Dalam Rangka Pengumpulan Sumbangan untuk Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2001 Nomor 18) di cabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Deli
Serdang yang berkaitan dengan Retribusi Perizinan Tertentu, perlu
dilakukan penataan kembali;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang 12 Tahun 2011; Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007; Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007
raturan ini memuat:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Retribusi Perizinan Tertentu
Bab III : Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Bab IV : Retribusi Izin Tempat Berjualan Alkohol
Bab V : Retribusi Izin Gangguan
Bab VI : Retribusi Izin Trayek Usaha
Bab VII : Retribusi Izin Usaha Perikanan
Bab VIII : Wilayah Pemungutan
Bab IX : Penentuan Pembayara, Tempat Pembayaran
Bab X : Sanksi Administratif
Bab XI : Tata Cara Penagihan
Bab XII : Pengurangan, Keringanan dan Pembebasab Retribusi
Bab XIII : Pengembalian Pembayaran
Bab XIV : Kedaluwarsa Penagihan
Bab XV : Keberatan
Bab XVI : Peninjauan Tarif
Bab XVII : Insentif Pemungutan
Bab XVIII : Penyidikan
Bab XIX : Ketentuan Pidana
Bab XX : Ketentuan Peralihan
Bab XXI : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kota Jayapura bertekad untuk menciptakan Pasar yang Bersih, Aman, Tertib dalam rangka menunjang kegiatan Perdagangan di Kota Jayapura dan menjadikan Kota Jayapura sebagai Kota Perdagangan, dan bahwa Pasar perlu dikelola dan ditata dengan baik, sesuai Perijinan dan Peruntukannya, sehingga fungsi pasar sebagai tempat pertemuan antara Penjual dan Pembeli dapat tercapai dan bukan menjadikan pasar sebagai tempat tinggal, dan bahwa sesuai kewenangan yang diberikan kepada Daerah untuk mengatur Daerahnya sendiri berdasarkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, serta upaya-upaya untuk menggali Sumber Pendapatan Daerah dari Sektor Perpasaran, maka Pemerintah Daerah Kota Jayapura berwenang mengatur Perijinan dan Pengelolaan atau Penyelenggaraan Pasar yang berada dalam wilayahnya, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 2 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002.
Pada Peraturan Daerah ini di atur tentang Pengelolaan Pasar pada Daerah Kota Jayapura. Pasar berfungsi sebagai tempat pelayanan masyarakat untuk menciptakan dan menumbuhkembangkan kegiatan perekonomian. Pembangunan dan Penghapusan Pasar ditetapkan oleh Walikota dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan atau pihak lain atas persetujuan Walikota. Penyelenggaraan Pasar menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Pengelolaan Pasar meliputi Pengelolaan Fisik dan Kegiatan. Jenis-jenis Pungutan di Pasar meliputi a. Retribusi Pasar; b. Retribusi Kebersihan; c. Retribusi Parkir; d. Sewa Kios dan Toko; e. Pajak Restoran; f. Retribusi Penggunaan Kamar Mandi dan Jamban. Setiap pemakai tempat berjualan, diwajibkan memiliki Ijin Pemakaian Tempat Berjualan. Pedagang atau Pemilik Ijin tempat berjualan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dicabut Ijinnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2003.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan dan keleluasaan masyarakat kesempatan untuk memperoleh pemberian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepemilikan ke 11 (dua) untuk semua jenis kendaraan bermotor maka perlu memeberikan toleransi waktu yang semula berlaku hingga 31 Mei 2016 menjadi 31 Desember 2016;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan gubernur Papua Barat nomor 3 tahun 2016 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini maka Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan II tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 8/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Minimal Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa masih rendahnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap penetapan pajak yang ada di Kabupaten Bangkalan terutama di perdesaan;
b. bahwa dalam rangka menjaga kestabilan pengelolaan dan penerimaan PBB-P2, perlu ditetapkan besaran minimal pajak terutang PBB-P2;
c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Minimal Pajak Terutang PBB-P2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang undangNomor 16 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2 0 15 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 2 0 Tahun 2 0 1 8;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan.Nomor 12 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 61 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 59 Tahun 2019.
Menetapkan besaran minimal pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bangkalan sebesar Rp6.000,- (enam ribu rupiah);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 08 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Tarif Layanan
Badan Layanan Umum ditetapkan dengan Peraturan Bupati
atas usulan kepala satuan kerja perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Temanggung;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2009 dicabut.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan merupakan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka untuk melaksanakan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan serta penarikan retribusinya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek , Subyek Dan Wajib Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Saat Retribusi Terutang
Bab VIII Wilayah Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Tata Cara Pembayaran
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Serta Keberatan Retribusi Daerah
Bab XIV Kadaluwarsa
Bab XV Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2010.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat