RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Tarif Layanan
Badan Layanan Umum ditetapkan dengan Peraturan Bupati
atas usulan kepala satuan kerja perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Temanggung;
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2009.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2009 dicabut.
- 4 hal
|