Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 8 Tahun 2011

RETRIBUSI JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Retribusi Jasa Umum terdiri dari Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Pemungutan Retribusi terdiri dari Tata Cara Pemungutan, Pemanfaatan, Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedulawarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; dan Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kuala Tungkal
Tanggal Penetapan
20 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2011
Tanggal Berlaku
20 Mei 2011
Sumber
LD.2011/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 678 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan