Pada Peraturan Daerah ini di atur tentang Pengelolaan Pasar pada Daerah Kota Jayapura. Pasar berfungsi sebagai tempat pelayanan masyarakat untuk menciptakan dan menumbuhkembangkan kegiatan perekonomian. Pembangunan dan Penghapusan Pasar ditetapkan oleh Walikota dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan atau pihak lain atas persetujuan Walikota. Penyelenggaraan Pasar menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Pengelolaan Pasar meliputi Pengelolaan Fisik dan Kegiatan. Jenis-jenis Pungutan di Pasar meliputi a. Retribusi Pasar; b. Retribusi Kebersihan; c. Retribusi Parkir; d. Sewa Kios dan Toko; e. Pajak Restoran; f. Retribusi Penggunaan Kamar Mandi dan Jamban. Setiap pemakai tempat berjualan, diwajibkan memiliki Ijin Pemakaian Tempat Berjualan. Pedagang atau Pemilik Ijin tempat berjualan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dicabut Ijinnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat