Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, belum memuat pengaturan mengenai penjelasan penerimaan dan pengeluaran kas khususnya dalam penyajian laporan arus kas, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, belum memuat pengaturan mengenai penjelasan penerimaan dan pengeluaran kas
khususnya dalam penyajian laporan arus kas, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 23 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan sebagai
upaya peningkatan manajemen pengelolaan dan
pelaporan keuangan daerah, perlu dilakukan perubahan
atas Peraturan Bupati Bima Nomor 17 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Bima;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bima Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Bima;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kabupaten Bima Nomor 17 Tahun 2014
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BIMA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
171
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kab. Agam Tahun 2019 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemkab. Agam
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 PP No. 29 Tahun 2014 perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP di lingkungan Pemkab. Agam
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 29 Tahun 2014, PP No. 87 Tahun 2014, Permenpan No. PER/09/M.PAN/5/2017, PermenpanRB No. 53 Tahun 2014, Permendagri No. 34 Tahun 2011, PermenpanRB No. 12 Tahun 2015
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Pemda.
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pedoman bagi entitas pelaporan dan entitas akuntansi dalam menerapkan sistem akuntansi pemerintah berbasis akrual, telah ditetapkan Perbup No.15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Perbup No.36 Tahun 2017; Untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan, Perbup No.36 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, perlu penyesuaian tentang penyisihan piutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.73 Tahun 2015; Perda Kutai Timur No.7 Tahun 2009.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dengan perubahan pada Lampiran VII dan Lampiran IX Perbup No.15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
Perbup No.15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, diubah
192 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 19 Tahun 2019
PERBUP Kab. Sambas No. 53 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk penyempurnaan penyajian nilai investasi nonpermanen pada laporan keuangan sebagaimana hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun 2018 perlu dilakukan perubahan atas kebijakan akuntansi investasi yang diatur dalam Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 61 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntasni Pemerintah Daerah ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Perda No.4 Tahun 2008, Perbup No.33 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Pasal 1, Lampiran VII dan Lampiran IX Peraturan Bupati No.33 Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Perubahan Pasal 1, Lampiran VII dan Lampiran IX Peraturan Bupati No.33 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini memiliki 3 halaman dan 12 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 99 ayat (4) dan ayat (5) tentang Badan Layanan Umum Daerah, dalam hal standar akuntansi pemerintah tidak mengatur jenis usaha BLUD, BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No,27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.79 Tahun 2018
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengadaan Pejabat Pengelola dan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah, termasuk juga mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tanggungjawab Pelaporan Keuangan; Laporan Keuangan; Penghentian BLUD Menjadi Unit Kerja Biasa; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 02 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kebijakan akuntansi berbasis akrual pada pemerintah kabupaten meliputi kebijakan akuntansi pelaporan keunagan dan kebijakan akuntansi akun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2014 Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2019
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2014/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pasal 4 ayat 5
menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan
peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi
pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar
akuntansi pemerintahan;
Penerapan standar akuntansi pemerintahan
berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah No 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan
namun memerlukan masa transisi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b untuk tertib
administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
yang diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun
2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 11 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Nomor 11 Tahun 2007);
KEBIJAKAN AKUNTANSI
PELAPORAN KEUANGAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2019
TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TAK BERWUJUD PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud Pemerintah Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, penetapan nilai barang
milik Negara/Daerah dalam rangka penyusunan
neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan
berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah;
Standar akuntansi pemerintah berbasis akrual,
asset yang digunakan oleh Pemerintah Daerah
termasuk asset tak berwujud yang mempunyai
manfaat ekonomi atau potensi jasa terbatas, perlu
dilakukan amortisasi untuk penyesuaian nilai
sehubungan dengan penurunan manfaat ekonomi atau
potensi jasa dari suatu asset tak berwujud;
Dalam rangka pelaksanaan amortisasi barang
milik daerah berupa asset tak berwujud dapat
dilakukan secara efisien, efektif, dan optimal
diperlukan pedoman/regulasi produk hukum daerah
sebagai acuan dalam pelaksanaan amortisasi barang
milik daerah berupa asset tak berwujud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Amortisasi Barang Milik Daerah berupa Aset Tak
Berwujud Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 251/PMK.06/2015 tentang Tata Cara
Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak
Berwujud Pada Entitas Pemerintah Pusat;
15. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 620/KM.6/2015 tentang Masa Manfaat Dalam
Rangka Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset
Tak Berwujud Pada Entitas Pemerintah Pusat;
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 68);
17. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun2014 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11);
18. Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Penatausahaan Barang Milik Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 33);
19. Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor
44);
20. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun
2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 3);
OBJEK AMORTISASI
NILAI ASET TAK BERWUJUD YANG DAPAT DIAMORTISASI
MASA MANFAAT
METODE AMORTISASI
PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019
PERBUP Kab. Batang No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kab. Batang Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Batang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 70 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan regulasi terbaru tentang pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan pos-pos pendapatan dan Aset Tetap dalam Laporan Keuangan perlu melakukan penyempurnaan terhadap Perbup Batang No 70 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kab Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang No 70 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kab Batang;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 23 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 64 Tahun 2013; Perda Kab Batang No 9 Tahun 2017; Perda Kab Batang No 10 Tahun 2017; Perbup Batang No 70 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
106 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat