Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengadaan Pejabat Pengelola dan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah, termasuk juga mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tanggungjawab Pelaporan Keuangan; Laporan Keuangan; Penghentian BLUD Menjadi Unit Kerja Biasa; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat