TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TAK BERWUJUD PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud Pemerintah Kabupaten Sinjai
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, penetapan nilai barang
milik Negara/Daerah dalam rangka penyusunan
neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan
berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah;
Standar akuntansi pemerintah berbasis akrual,
asset yang digunakan oleh Pemerintah Daerah
termasuk asset tak berwujud yang mempunyai
manfaat ekonomi atau potensi jasa terbatas, perlu
dilakukan amortisasi untuk penyesuaian nilai
sehubungan dengan penurunan manfaat ekonomi atau
potensi jasa dari suatu asset tak berwujud;
Dalam rangka pelaksanaan amortisasi barang
milik daerah berupa asset tak berwujud dapat
dilakukan secara efisien, efektif, dan optimal
diperlukan pedoman/regulasi produk hukum daerah
sebagai acuan dalam pelaksanaan amortisasi barang
milik daerah berupa asset tak berwujud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Amortisasi Barang Milik Daerah berupa Aset Tak
Berwujud Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 251/PMK.06/2015 tentang Tata Cara
Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak
Berwujud Pada Entitas Pemerintah Pusat;
15. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 620/KM.6/2015 tentang Masa Manfaat Dalam
Rangka Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset
Tak Berwujud Pada Entitas Pemerintah Pusat;
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 68);
17. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun2014 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11);
18. Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Penatausahaan Barang Milik Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 33);
19. Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor
44);
20. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun
2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 3);
- OBJEK AMORTISASI
NILAI ASET TAK BERWUJUD YANG DAPAT DIAMORTISASI
MASA MANFAAT
METODE AMORTISASI
PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
- 15 Halaman
|