pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggran 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 (6) UUD 1945; UU No.2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2000; UU No, 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA Kota Tangerang No.2 Tahun 2016; PERDA Kota Tangerang No. 9 Tahun 2020; PERDA Kota Tangerang No. 14 Tahun 2021; PERDA Kota Tangerang No. 10 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang; Pasal 1 Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pasal 2 Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, Pasal 3 Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b untuk per 31 Desember 2022, Pasal 5 Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022, Pasal 6 Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022, Pasal 7 Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e per 31 Desember 2022, Pasal 8 Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022, Pasal 9 Catatan atas Laporan Keuangan, Pasal 10 Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pasal 11 Nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2022, Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban, Pasal 13 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah 13 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2022, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Daerah mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2023
PERDA Kab. Bungo No. 10 Tahun 2016 tentang Dusun BAB X tentang Badan Usaha Milik Dusun, Pasal 204 sampai dengan Pasal
210 Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Dusun (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 10);
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2023 (7): 113 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Dusun
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan Dusun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dusun, maka Dusun dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya potensi Dusun yang dimiliki;
b. bahwa Dusun dapat mendirikan Badan Usaha Milik Dusun untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi guna memanfaatkan potensi Dusun dalam rangka meningkatkan pendapatan Dusun dan kesejahteraan masyarakat Dusun dengan semangat kegotongroyongan dan kekeluargaan;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Dusun Di Kabupaten Bungo sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa dibutuhkan pedoman yang dapat memberikan arah dan petunjuk dalam penguatan Badan Usaha Milik Dusun yang lebih komprehensif dan mengandung nilai-nilai muatan lokal daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Dusun;
UUD 1945 pasal 18 ayat (6); UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; PP No 11 Tahun 2021; Permendes No 4 Tahun 2015; Permendes No 3 Tahun 2021; Permendes No 15 Tahun 2021; Perda No 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2009; Perda No 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian Badan Usaha Milik (BUM) Dusun/ BUM Dusun Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Organisasi dan Pegawai BUM Dusun/BUM Dusun Bersama, Rencana Program Kerja, Kepimilikan, Modal, Aset dan Pinjaman, Unit Usaha BUM Dusun/ BUM Dusun Bersama, Klasifikasi Jenis Usaha BUM Dusun, Pengadaan Barang dan/Jasa, Kerja Sama, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian Kegiatan Usaha BUM Dusun/ BUM Dusun Bersama, Pertanggungjawaban, Perpajakan dan Retribusi, Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. BAB X tentang Badan Usaha Milik Dusun, Pasal 204 sampai dengan Pasal 210 Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 10); dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Dusun Di Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2012 Nomor 19);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 12hlm. Lamp : 58 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2023
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023-2042
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 7 NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN MARO
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MAROS
TAHUN 2023-2042
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten
Maros dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya
guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan
berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana tata ruang
wilayah;
b. bahwa dalam
rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka
rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi
investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,
masyarakat, dan/ a tau dunia usaha;
c. bahwa berdarkan Undang-Undang Nornor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Daerah
Kabupaten Maras Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maras Tahun 2012-2032
perlu disesuaikan kembali;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan
dengan peraturan daerah kabupaten;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Maras Tahun 2023-2042;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
7. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang Rencana
Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maras,
Sungguminasa, dan Takalar;
8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
10);
9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan
Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata
Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
329);
10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 330);
11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,
Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 326);
12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 327) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 530);
13. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan
Pengawasan Penataan Ruang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1484) dan
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun
2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2022-2041
(Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 322);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB III : TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH
KABUPATEN
BAB IV : RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB V : RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB VI : KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN
BAB VII : ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB VIII : KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
KABUPATEN
BAB IX : KETENTUAN KELEMBAGAAN
BAB X : HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
BAB XI : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII : KETENTUAN PIDANA
BAB XIII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV : KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Maros Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Maros Tahun 2012-
2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 4), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
217
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2023
PERDA Kab. Padang Pariaman No. 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BANK NAGARI
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pada Bank Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Bank
Pembangunan Daerah Sumatera Barat, meningkatkan
ketahanan kelembagaan dan ekonomi, memperluas
ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha, dan
meningkatkan layanan kepada masyarakat guna
mendorong perekonomian dan pendapatan daerah dari
dividen Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah
Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan
penyertaan modal kepada Bank Nagari Sumatera Barat
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyertaan Modal pada Bank Nagari sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyertaan Modal pada Bank Nagari;
bahwa demi meningkatkan penguatan struktur
permodalan Bank Pembangunan Daerah Sumatera
Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
dilakukan penambahan penyertaan modal pada Bank
Nagari;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal
Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah
yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan
telah ditetapkan dalam peraturan daerah mengenai
penyertaan modal daerah bersangkutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013
tentang Penyertaan Modal Pada Bank Nagari
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang2-.Undang Nomor 12 Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Dana penyertaan modal bersumber dari APBD dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah.
(2) Jumlah dana penyertaan modal yang disertakan dianggarkan pada
APBD.
(3) Penyertaan Modal Daerah pada Bank Nagari sampai dengan 31
Desember 2020 berjumlah sebesar Rp 42.941.000.000,00 (empat puluh
dua milyar sembilan ratus empat puluh satu juta Rupiah) dengan
rincian sebagai berikut :
a. sampai dengan tahun 2003 sebesar Rp 4.540.924.581,00 (empat
milyar lima ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh empat
ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah);
b. pada tahun 2004 sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima
ratus juta Rupiah);
c. pada tahun 2006 sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima
ratus juta rupiah);
d. pada tahun 2007 sebesar Rp 1.613.724.000,00 (satu milyar enam
ratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah);
e. pada tahun 2009 sebesar Rp 120.351.419,00 (seratus dua puluh juta
tiga ratus lima puluh satu ribu empat ratus sembilan belas rupiah);
f. pada tahun 2012 sebesar Rp 1.468.000.000,00 (satu milyar empat
ratus enam puluh delapan juta rupiah);
g. pada tahun 2013 sebesar Rp 6.741.783.081,00 (enam milyar tujuh
ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu
delapan puluh satu rupiah);
h. pada tahun 2014 sebesar Rp 7.614.000.000,00 (tujuh milyar enam
ratus empat belas juta rupiah);
i. pada tahun 2015 sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
j. pada tahun 2016 sebesar Rp 5.342.216.919,00 (lima milyar tiga
ratus empat puluh dua juta dua ratus enam belas ribu sembilan
ratus sembilan belas rupiah);
k. pada tahun 2017 sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
dan
l. pada tahun 2019 sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima
ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembar Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah dapat melakukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian sehingga memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dan bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha, penguatan struktur permodalan dan sinergisitas kebijakan yang mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penyertaan modal daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu ditetapkan dengan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2022.
PERDA ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Pembagian Keuntungan, Pengawasan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2023 (7): 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati
Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD pada tanggal 12
bulan September tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024;
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 36 Tahun 2018; sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 15 Tahun 2023; Perda Sarolangun No 6 Tahun 2021.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan
Kalurahan yang akuntabel, kompeten, harmonis, loyal,
adaptif dan kolaboratif bagi masyarakat, diperlukan Pamong
Kalurahan yang kompeten dan berpengalaman;
b. bahwa untuk mewujudkan Pamong Kalurahan yang
kompeten dan berpengalaman dibutuhkan penyesuaian
terhadap mekanisme pengisian jabatan Pamong Kalurahan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun
2020 tentang Pamong Kalurahan sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Pamong Kalurahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020;
Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai Rotasi Jabatan dan Pelaksanaan Seleksi Pamong Kalurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 11 HLM; Lampiran: 5 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
bahwa perempuan merupakan aset bangsa yang sangat
berperan dalam proses penerusan dan penciptaan
generasi yang berkualitas perlu mendapatkan jaminan
terhadap pemenuhan hak-haknya untuk diberdayakan
agar dapat mengaktualisasikan potensinya secara
optimal dan mendapatkan jaminan perlindungan dari
tindak kekerasan terhadap perempuan; bahwa dalam rangka sarana aktualisasi diri perempuan dan jaminan perlindungan dalam masyarakat di kota
semarang, perlu adanya suatu peraturan daerah yang
mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan
perempuan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, pemerintah daerah mempunyai
kewenangan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang pemberdayaan dan perlindungan
perempuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
dan Perlindungan Perempuan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Hak Perempuan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, Strategi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Mekanisme Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Kelembagaan, Peran Serta, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2023.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2016 dicabut.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2023
PERDA Kab. Pekalongan No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa dalam usaha perlindungan, pemerataan
pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja
dan lapangan berusaha, meningkatkan akses dan
kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah,
untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan usaha perdagangan dalam skala mikro, kecil, dan menengah
serta usaha perdagangan jejaring, perlu pengaturan
dalam pengembangan, penataan, dan pembinaan pasar
rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor
1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan
Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan
Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan
perundang- undangan dan kebutuhan hukum
masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan,
Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Perizinan Berusaha, Kewajiban dan Larangan, Kerja Sama, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 dicabut.
65 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat