Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2016

Dusun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pemerintah Dusun, Asas dan Tujuan, Penataan Dusun, Fungsi dan Kewenangan Dusun, Penyelenggaraan Pemerintahan Dusun, Hak dan Kewajiban Dusun dan Masyarakat Dusun, Peraturan di Dusun, Keuangan Dusun dan Kekayaan Milik Dusun, Pembangunan Dusun, Badan Usaha Milik Dusun, Lembaga Kemasyarakatan Dusun dan Lembaga Adat Dusun, Ketentuan Khusus Dusun Adat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dusun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
LD 2016 (10): 92 hlm
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Bungo No. 7 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Dusun
    BAB X tentang Badan Usaha Milik Dusun, Pasal 204 sampai dengan Pasal 210 Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 10);
Mencabut :

  1. 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 13); 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kerjasama Antar Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2015 Nomor 3); dan 3. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2015 Nomor 11);

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan