Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2023

Badan Usaha Milik Dusun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian Badan Usaha Milik (BUM) Dusun/ BUM Dusun Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Organisasi dan Pegawai BUM Dusun/BUM Dusun Bersama, Rencana Program Kerja, Kepimilikan, Modal, Aset dan Pinjaman, Unit Usaha BUM Dusun/ BUM Dusun Bersama, Klasifikasi Jenis Usaha BUM Dusun, Pengadaan Barang dan/Jasa, Kerja Sama, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian Kegiatan Usaha BUM Dusun/ BUM Dusun Bersama, Pertanggungjawaban, Perpajakan dan Retribusi, Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Dusun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
28 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2023
Tanggal Berlaku
28 Desember 2023
Sumber
LD 2023 (7): 113 hlm
Subjek
BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 93 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :
  1. PERDA Kab. Bungo No. 10 Tahun 2016 tentang Dusun
    BAB X tentang Badan Usaha Milik Dusun, Pasal 204 sampai dengan Pasal 210 Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 10);

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan