Peraturan Daerah ini mengatur tentang; Pasal 1 Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pasal 2 Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, Pasal 3 Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b untuk per 31 Desember 2022, Pasal 5 Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022, Pasal 6 Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022, Pasal 7 Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e per 31 Desember 2022, Pasal 8 Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022, Pasal 9 Catatan atas Laporan Keuangan, Pasal 10 Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pasal 11 Nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2022, Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban, Pasal 13 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat