Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2023

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang; Pasal 1 Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pasal 2 Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, Pasal 3 Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b untuk per 31 Desember 2022, Pasal 5 Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022, Pasal 6 Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022, Pasal 7 Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e per 31 Desember 2022, Pasal 8 Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022, Pasal 9 Catatan atas Laporan Keuangan, Pasal 10 Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pasal 11 Nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2022, Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban, Pasal 13 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2023
Sumber
LD Tahun 2023 Nomor 7
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 202 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan