Peraturan Komisi Yudisial tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 18C ayat (5) Lampiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang telah menetapkan bahwa Panel Ahli adalah perangkat yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk menguji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, dimana tata cara pemilihan Panel Ahli tersebut diatur oleh Peraturan Komisi Yudisial.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1-2/PUU-XII/2014.
Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2014.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2013 tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1512) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan efisiensi
penyelenggaraan pemerintahan, perlu meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara perlu mengatur fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan
Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil
Negara, rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam
istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Hari Kerja Dan Jam Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Jumlah Halaman: 5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Perangkat Daerah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai;
b. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dilakukan melalui penilaian kinerja yang terukur, akuntabel, memberi kepastian hak, meningkatkan kualitas dan kapasitas pegawai melalui pengelolaan kinerja;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam pengelolaan kinerja diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 20 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 6 Tahun 2022;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai;
c. penilaian kinerja Pegawai; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.
15 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. 2, BN.2023 (66)/19 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Statistis
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Statistisi, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Badan Statistik ini mengatur tentang ketentuan umum, uji kompetensi jabatan fungsional statistis, pelaksanaan uji kompetensi, persyaratan uji kompetensi, materi, metode dan standar uji kompetensi, evaluasi, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Tenaga Dokter Sebagai Tenaga Kontrak Khusus Di Puskesmas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu mengangkat tenaga dokter sebagai tenaga kontrak
khusus pada Puskesmas;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamuju Nomor 110 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Dokter Sebagai Tenaga Kontrak Khusus Di Puskesmas Kabupaten Mamuju, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan ketentuan teknis kategori Puskesmas serta pendapatan yang layak, perlu
mengubah Peraturan Bupati Mamuju Nomor 110 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Dokter Sebagai Tenaga Kontrak Khusus Di Puskesmas Kabupaten
Mamuju;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 110 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Dokter Sebagai Tenaga Kontrak Khusus Di Puskesmas.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019; Perbup Mamuju No. 110 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 110 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Dokter Sebagai Tenaga Kontrak Khusus Di Puskesmas. Perubahan pada Pasal 7 tentang hak dokter sebagai tenaga kontrak dan Pasal 17 tentang Penghasilan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 110 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Dokter Sebagai Tenaga Kontrak Khusus Di Puskesmas
6 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2023
manajemen talenta - badan pembinaan ideologi pancasila
2023
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2023 (170): 14 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Dalam rangka mengakselarasi penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila, perlu membangun rencana suksesi secara objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel yang diperoleh dari manajemen talenta.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
Lampiran file: 16 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 14 dan lampiran hlm 15 sd 16)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2024
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2024 (558)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024
ABSTRAK:
Pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara daerah merupakan diskresi kebijakan dar i Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dengan tetap memerhatikan kemampuan keuangan daerah serta menggunakan kriteria tambahan penghasilan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya. serta, bahwa Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara masih terdapat beberapa ketentuan yang belum diatur sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (6), UU No 11 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan No 6 Tahun 2023, UU No 20 Tahun 2023, PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara, kriteria pemberian TPP, tim pelaksana TPP, besaran TPP, perolehan TPP, tata cara dan prosedur pembayaran, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Berita Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2023 Nomor 494) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan ANRI No. 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Intern di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Tunjangan Kinerja, Disiplin, dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Diubah dengan :
Peraturan ANRI No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin, dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan ANRI No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Perka Arsip Nasional No. 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Perka Arsip Nasional No. 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Perka Arsip Nasional No. 7 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 2, jdih.anri.go.id : 20 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya peningkatan kinerja, efektivitas pelaksanaan tugas dan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Kabupaten Bengkalis perlu melakukan upaya perubahan dan perbaikan guna meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara secara terencana dan terarah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 28 (dua puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tujuan dan Prinsip Penilaian; Sasaran Kerja Pegawai; Perilaku Kerja; Penilaian; Ketentuan Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Sragen Nomor 110 Tahun 2022
tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis beban
Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen sudah
tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum
saat ini, sehingga perlu dicabut; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan
Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tim Pelaksana analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 110 Tahun 2022 dicabut.
313 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat