Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 110 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Dokter Sebagai Tenaga Kontrak Khusus Di Puskesmas. Perubahan pada Pasal 7 tentang hak dokter sebagai tenaga kontrak dan Pasal 17 tentang Penghasilan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat