Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2023

Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Statistis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Badan Statistik ini mengatur tentang ketentuan umum, uji kompetensi jabatan fungsional statistis, pelaksanaan uji kompetensi, persyaratan uji kompetensi, materi, metode dan standar uji kompetensi, evaluasi, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Statistis
T.E.U.
Indonesia, Badan Pusat Statistik
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Pusat Statistik
Bentuk Singkat
Peraturan BPS
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2023
Tanggal Berlaku
13 Januari 2023
Sumber
BN.2023 (66)/19 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pusat Statistik
Bidang
Halaman ini telah diakses 344 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan