Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politk
ABSTRAK:
a. bahwa Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan aset negara, sehingga dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, perlu diberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik;
b. bahwa bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik jo. PP Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
UU No 10 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 2002, UU Nomor 12 Tahun 2003, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 29 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005 dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan keuangan, tata cara pemberian bantuan, penyerahan bantuan keuangan, laporan penggunaan bantuan keuangan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2006.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru TA 2006
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang berslfat strategic / penyesuaian akibat
tidak tepatnya target penerimaan daerah yang ditetapkan / terjadi kebutuhan yang mendesak, maka arah dan kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setta strategi dan prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah dilakukan
perubahan dan telah disepakati pada tanggal 12 September 2006; bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagalmana dlmaksud huruf a, perlu rnembentuk Peraturan daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota banjarbaru Tahun Anggaran 2006.
Undang - Undang Nomor 12 • Tabun 1985; UndangNomor 1997 Jo, Undang — Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang — Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang— Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang — Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang — Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang — Undang 32 Tahun 2004; Undang — Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; PeraturanPemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2006.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2006 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2006.
4
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, ld.2006/No.10 Seri E No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 159)
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nornor
1 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa sebagaimana dirubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun
2002
Hal-hal yang yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/NO.9, TLD/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan wajib baik yang berupa pelayanan administrasi, pelayanan barang maupun pelayanan jasa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan sumber daya aparatur sebagai aset utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah. b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851) ;
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) ;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150) ; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) ;
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4384) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 06).
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 TahuN 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 1)
Materi Pokok Perda ini adalah: -Asas pelayanan publik :
1. Transparansi :
Bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas :
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. 3. Kondisional :
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pengguna pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
4. Partisipatif :
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi kebutuhan dan harapan masyarakat.
5. Kesamaan Hak :
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
6. Keseimbangan Hak dan Kewajiban :
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
-Tujuan Pelayanan Publik adalah:
1. memberi kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
2. menyediakan sistem pelayanan publik yang baik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan penyelenggaraan pemerintahan yang baik di daerah.
3. terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara optimal.
4. mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai mekanisme yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2006.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Monografi Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan peiaksanaan
pembangunan di Kecamatan yang semakin meningkat
menuntut pengembangan sistem administrasi pemerintahan
Kecamatan, khususnya dalam mewujudkan Kecamatan
yang berfungsi sebagai sumber data dan informasi bagi
semua kegiatan pemerintahan, pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan; bahwa dalam upaya penyajian data administrasi
pemerintahan Kecamatan secara menyeluruh, terpadu,
akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,
periu diatur ketentuan mengenai monografi Kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b dipandang periu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Monografi Kecamatan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; nstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 36 Tahun 2003; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Monografi Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2006.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tenaga Honorer Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan untuk tertib Administrasi
Pemerintahan, maka perlu mengatur Tenaga Honorer di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tenaga Honorer di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tenaga honorer, pembinaan, pemberhentian tenaga honorer, bentuk dan besarnya pesangon, larangan pengangkatan tenaga honorer, anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2006.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undangundang
Nomor 34 Tahun 2000 beserta peraturan pelaksanaannya serta dalam
rangka penyesuaian terhadap obyek dan besarnya Retribusi Pelayanan
Pemakaman dengan tingkat perkembangan dan kondisi saat ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Retribusi Kuburan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 22 Tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diganti ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 21 Tahun 1992.
Peraturan ini mengatur Retribusi yang dikenakan terhadap
pelayanan pemakaman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1982 tentang Retribusi Kuburan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kudus Nomor 22 Tahun 1992
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat