Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2006

Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Bagian Tim Pembina Pusat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Bagian Tim Pembina Pusat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 April 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
05 April 2006
Sumber
kemendagri.go.id : 3 hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 869 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2002 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Bagian Tim Pembina Pusat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan