Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2006

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan keuangan, tata cara pemberian bantuan, penyerahan bantuan keuangan, laporan penggunaan bantuan keuangan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politk
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2006
Sumber
LD.2006/No.9
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 235 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan