PERDA Kota Salatiga No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan Daerah untuk membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan, serta
pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah
dilaksanakan sesuai potensi daerah guna mendukung
terciptanya iklim investasi dan kemudahan berusaha serta
peningkatan kesejahteraan Masyarakat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh
ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan
dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar
pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Sistem Informasi Pajak dan Retribusi, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Admiinistratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2021 dicabut.
163 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 (1) huruf 1
TJndang-lJndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah
Kabupaten/ Kota;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 (1) huruf 1
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
Ulang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3193);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemenntah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republiklndonesia Nomor
5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi
Tengggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5562);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dibuah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679),
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif
Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3329), sebagaimana telah dibuah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3329), 11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajin
dan Pembebasan Untuk Ditera dan atau Diter Ulang serta
Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3285),
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161), 13. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
50/M-DAG/PER/10/2019 tentang Unit Kerja dan Unit
Pelaksana Teknis Metrologi Legal;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-
DAG/PER/ 10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan
Terbungkus;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III
GOWNGAN RETRIBUSI BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI BAB VIII
MASA RETRIBUSI TERHUTANG BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN BAB XI
SANKS! ADMINISTRASI BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN BAB XIII
TATA CARA KERINGANAN,PENGURANGAN, DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI BAB XIV
KADALUARSA PENAGIHAN BAB XV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
RETRIBUSI YANG KADALUARSA BAB XVI
PEMERIKSAAN BAB XVII
PEMANFAATAN BAB XVIII
ISENTIF PEMUNGUTAN BAB XIX
KEBERATAN BAB XX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XXI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XXII
PENYIDIKAN BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2011
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan dan pembangunan Daerah. Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur Pajak Daerah di Kabupaten Berau perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; U No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kab. Berau No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Berau No. 13 Tahun 2008; Perda Kab. Berau No. 8 Tahun 2009
Ketentuan Umum; Jenis Pajak; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang; Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pengurangan dan Keringanan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Kedaluwarsa Pengihan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Sengketa Pajak; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 25 Tahun 1997 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan; Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 09 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 14 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame; Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 07 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan; Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 19 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel; Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 18 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran; serta Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 15 Tahun 2004 tentang Pajak Sarang Burung Walet, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri Dan Isi Karcis Retribusi Pasar Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian dalarn pelaksanaan pemungutan Retribusi Pasar di Kabupaten Cilacap; bahwa guna tertib administrasi dan mempermudah pengawasan serta pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pasar perlu ditentukan bentuk ukuran, warna, seri dan isi karcis Retribusi Pasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri dan Isi Karcis Retribusi Pasar di Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri dan Isi Karcis Retribusi Pasar di Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 32 Tahun 2008 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri, dan Isi Karcis Retribusi Pasar di Kabupaten Cilacap Tahun 2008 dicabut.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a bahwa dengan adanya perubahan peraturan
perundang-undangan terkait retribusi perizinan
tertentu, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor
1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu
disesuaikan dan disempurnakan;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1
Tahun 2018;
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan terkait Ketentuan Umum, Jenis Retibursi Perizinan tertentu, dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan: 4 HLM: Lampiran: 17 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2023
pengurangan - ketetapan - pajak - bumi - dan - bangunan - perdesaan - dan - perkotaan - tahun - pajak - 2023 - dengan - adanya - kenaikan - nilai - jual - objek - pajak - bumi - di - kota - banjar
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD 2023/1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2023 Dengan adanya Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Banjar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf f Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2012 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Perwali tentang Pengurangan Ketetapan PBB Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2023 dengan adanya Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Banjar.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengurangan, Besaran Pengurangan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta meningkatkan upaya pemberdayaan pengusaha perikanan skala kecil, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disempurnakan dengan perubahan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011.
Materi Pokok: Ketentuan Pasal 1 Angka angka 2, angka 4, angka 5, angka 17, angka 18 dan angka 24 diubah, dan diantara angka 19 dan angka 20 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 19a, serta angka 27 dan angka 28 dihapus, sehingga antara lain berisi:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Dihapus;
d. Retribusi Izin Trayek; dan
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah di bidang Pajak Hiburan, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap objek pajak hiburan tersebut dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-IX/2011, pajak hiburan untuk Golf dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang pajak Hiburan perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 75 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penerbitan, Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 75 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penerbitan, Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 75 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penerbitan,
Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No 75 Tahun 2013 ttg Tata Cara Penerbitan, Penyampaian SPT Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah PBB Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 75 Tahun 2013 telah diatur Tata
Cara Penerbitan, Penyampaian Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat
Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, bahwa dalam rangka penyesuaian dinamika
dalam bidang Perpajakan Daerah serta
pencapaian efektifitas dan efisiensi
pemungutan Pajak maka Peraturan Bupati
Kulon Progo Nomor 75 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Penerbitan, Penyampaian Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat
Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu
ditinjau untuk disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 5 Tahun 2009 , Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 2 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 75 Tahun
2013.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 75 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Penerbitan, Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai berikut : Pasal 5 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3)
dihapus dan diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipi 1 (satu) Pasal
yaitu Pasal 5A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 75 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Penerbitan, Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Jumlah halaman : 5 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat