hiburan - pajak
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2018 (1) : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah di bidang Pajak Hiburan, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap objek pajak hiburan tersebut dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-IX/2011, pajak hiburan untuk Golf dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang pajak Hiburan perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
- 4 hlm
|