Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
01 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2018
Tanggal Berlaku
02 Maret 2018
Sumber
LD 2018 (1) : 4 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan