Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab; bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu menyesuaikan kembali Peraturan Daerah bidang Retribusi Jasa Usaha yang ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang 12 Tahun 2011.
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha yang terdiri dari Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Terminal; Tempat Parkir Khusus; Rumah Potong Hewan; Tempat Rekreasi dan Olahraga; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Peninjauan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Pemeriksaan; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
35 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005 Nomor 2/E), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 16 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 10/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bangkalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 1/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 9/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/B);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 2/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta dan Kelompok Usaha Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 2/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 1/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 7 /E);
Peraturan Daerah Kabu paten Bangkalan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 4/ A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 1/A).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 semula berjumlah Rpl.207.474.907.653,00 bertambah/(berkurang) sejumlah Rp121.885.823.487,65 sehingga menjadi Rpl.329.360.731.140,65
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 3 Tahun 2012
Bahwa pajak atas pengambilan air tanah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat memberikan kontribusi untuk pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan Pembangunan . Untuk itu dipandang perlu penetapan harga dasar dan pajak atas harga dasar air tanah sesuai peruntukan wilayah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2012
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel; bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur kembal Pajak Hotel yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik; Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik; Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaim ana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentan Pembentukan Kabupaten Buton Utara di ProvinsI Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
8. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
11. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan Pembukuan dan Tata cara Pembukuan;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan diBidang Pajak Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan TataKerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010 Nomor 12);
15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 7);
17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 8).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
3. DASAR PENGENAAN DAN IARIF PAJAK
4. MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
5. PERHITUNGAN, PENETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK
6. KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
7. KEDALUWARSA
8. SANKSI ADMINISTRATIF
9. INSENTIF PEMUNGUTAN
10. PENYIDIKAN
11. KETENTUAN PIDANA
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2012/NO. 109, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Negeri Wailulu Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kampung Wailulu Kecamatan Seram Utara Barat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan perlu dimekarkan menjadi Negeri. Negeri Wailulu telah dibentuk dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 140 – 25/2008 tanggal 24 Januari 2008 tentang Pengembalian Status Negeri Wailulu Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Negeri Horale, dipandang perlu membentuk Negeri Wailulu sebagai pemekaran dari Negeri Horale. Pembentukan Negeri Wailulu, dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberi kemampuan dalam pemanfaatan potensi Negeri untuk menyelenggarakan Pemerintahan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Negeri Wailulu Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Wailulu Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai
pelaksanaan Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Retribusi Daerah, maka perlu
dilakukan pengaturannya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang yang mengatur tentang Retribusi Daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan yang ada, maka perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan
Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan Staatsblad 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Jenis Retribusi Perizinan Tertentu
Bab IV Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Bab V Golongan Retribusi
Bab VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VII Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VIII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab IX Wilayah Pemungutan
Bab X Masa Retribusi
Bab XI Pemungutan Retribusi
Bab XII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIV Kedaluwarsa Penagihan
Bab XV Pembukuan dan Pelaporan
Bab XVI Insentif Pemungutan
Bab XVII Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XVIII Ketentuan Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Pidana
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1998, beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2006 dicabut.
67 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat