Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Jenis Retribusi Perizinan Tertentu Bab IV Nama, Obyek dan Subyek Retribusi Bab V Golongan Retribusi Bab VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab VII Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Bab VIII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Bab IX Wilayah Pemungutan Bab X Masa Retribusi Bab XI Pemungutan Retribusi Bab XII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Bab XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XIV Kedaluwarsa Penagihan Bab XV Pembukuan dan Pelaporan Bab XVI Insentif Pemungutan Bab XVII Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian Bab XVIII Ketentuan Penyidikan Bab XIX Ketentuan Pidana Bab XX Ketentuan Peralihan Bab XXI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
24 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2012
Tanggal Berlaku
24 Januari 2012
Sumber
LD.2012/NOMOR.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 235 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek
Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Di Rawa Pening

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ijin Gangguan

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Izin Bangunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan