PERDA ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha yang terdiri dari Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Terminal; Tempat Parkir Khusus; Rumah Potong Hewan; Tempat Rekreasi dan Olahraga; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Peninjauan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Pemeriksaan; Penyidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat