Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha yang terdiri dari Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Terminal; Tempat Parkir Khusus; Rumah Potong Hewan; Tempat Rekreasi dan Olahraga; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Peninjauan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Pemeriksaan; Penyidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
30 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2012
Tanggal Berlaku
01 Februari 2012
Sumber
LD.2012/2-C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan