Rekrutmen - Seleksi - Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia - pencabutan
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 8, BN 2024 (352): 2 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektifitas terhadap penetapan standardisasi dan stratifikasi dalam melakukan rekrutmen dan seleksi penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024
Aplikasi Naskah Dinas Elektonik - Kepolisian Negara Republik Indonesia - pencabutan
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 7, BN 2024 (332): 2 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektonik Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektonik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 6, BN 2024 (266) : 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pendapat dan Saran Hukum
ABSTRAK:
Untuk memberikan dasar hukum dalam pembentukan pendapat dan saran hukum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pendapat dan Saran Hukum.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur mengenai Pendapat dan Saran Hukum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendapat dan Saran Hukum (PSH) adalah dokumen yang menyatakan pendapat dan saran berdasarkan hasil analisis yuridis terkait dengan fakta perbuatan dan peraturan perundang-undangan serta peraturan kepolisian. PSH dibuat untuk kepentingan: 1) institusi Polri; 2) Instansi Pusat; 3) Pemerintah Daerah; 4) PNPP; dan 5) Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Lampiran file: 11 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 5, BN 2024 (245): 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 dan PP Nomor 60 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kegiatan politik dilaksanakan dalam bentuk: 1) Kampanye Pemilihan Umum; 2) pawai yang bermuatan politik; 3) penyebaran pamflet yang bermuatan politik; 4) penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum; dan 5) bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 258), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 14 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
Tata Cara - Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 4, BN 2024 (240): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri /Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 dan PP Nomor 10 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selisih pensiun pokok/tunjangan merupakan penyesuaian atas perbedaan besaran antara pensiun pokok/tunjangan yang diterima oleh penerima pensiun/tunjangan lama dengan penerima pensiun/tunjangan baru.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
Lampiran file : 324 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja - Kepolisian Daerah - perubahan
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 3, BN 2024 (182) : 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002; Perpres Nomor 52 Tahun 2010; dan Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Lampiran file: 86 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 1, BN 2024 (17): 2 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pusat informasi kriminal nasional memerlukan tata kelola dan manajemen sistem informasi kriminal nasional dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sehingga perlu disesuaikan yang akan diatur secara internal dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyelenggaraan pusat informasi kriminal nasional.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 73 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 73, BN 2024 (720); 8 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024
Pengelolaan - Pelayanan - Informasi Publik - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 69, BN 2024 (703); 49 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan
organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kelembagaan pengelola layanan informasi publik; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perguruan Tinggi Negeri; jenis informasi; Pelayanan informasi publik; koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan; pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang
Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1015) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Statuta - Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 68, BN 2024 (702); 44 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”
Jakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebijakan penyelenggaran pendidikan tinggi pada
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai identitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 87 Tahun 2017
tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”
Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1924), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat