Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang penambahan Balai Guru Penggerak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Balai Guru Penggerak Tipe A, sehingga Balai Guru Penggerak Tipe A berjumlah 10(sepuluh) menjadi berjumlah 11 (sebelas); perubahan Lampiran I terkait dengan perubahan pencantuman alamat Balai Besar Guru Penggeran dan Balai Guru Penggerak; perubahan Lampiran II terkait dengan struktur organisasi akibat penambahan Balai Guru Penggerak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Balai Guru Penggerak Tipe A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat