Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 73 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang penambahan Balai Guru Penggerak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Balai Guru Penggerak Tipe A, sehingga Balai Guru Penggerak Tipe A berjumlah 10(sepuluh) menjadi berjumlah 11 (sebelas); perubahan Lampiran I terkait dengan perubahan pencantuman alamat Balai Besar Guru Penggeran dan Balai Guru Penggerak; perubahan Lampiran II terkait dengan struktur organisasi akibat penambahan Balai Guru Penggerak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Balai Guru Penggerak Tipe A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 73 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Bentuk Singkat
Permendikbudriset
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2024
Sumber
BN 2024 (720); 8 hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 296 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permendikbudriset No. 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan