Peraturan ini mengatur mengenai Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kegiatan politik dilaksanakan dalam bentuk: 1) Kampanye Pemilihan Umum; 2) pawai yang bermuatan politik; 3) penyebaran pamflet yang bermuatan politik; 4) penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum; dan 5) bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat