Teknis Pemberitahuan - Kegiatan Politik
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 5, BN 2024 (245): 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 dan PP Nomor 60 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur mengenai Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kegiatan politik dilaksanakan dalam bentuk: 1) Kampanye Pemilihan Umum; 2) pawai yang bermuatan politik; 3) penyebaran pamflet yang bermuatan politik; 4) penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum; dan 5) bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
- Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 258), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 14 hlm.
|