Peraturan ini mengatur mengenai Pendapat dan Saran Hukum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendapat dan Saran Hukum (PSH) adalah dokumen yang menyatakan pendapat dan saran berdasarkan hasil analisis yuridis terkait dengan fakta perbuatan dan peraturan perundang-undangan serta peraturan kepolisian. PSH dibuat untuk kepentingan: 1) institusi Polri; 2) Instansi Pusat; 3) Pemerintah Daerah; 4) PNPP; dan 5) Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat