Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Tugas Yang Menjadi Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan peran Camat dalam pelayanan Perizinan
dan Non Perizinan kepada masyarakat, maka perlu melimpahkan
sebagian tugas yang menjadi kewenangaan Bupati kepada Camat di
Kabupaten Temanggung; bahwa Peraturan Bupati Temanggung Nomor 47 Tahun 2010 Tentang
Pelimpahan Sebagian Tugas Yang Menjadi Kewenangan Bupati
Kepada Camat di Wilayah Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan
Sebagian Tugas Yang Menjadi Kewenangan Bupati Kepada Camat di
Wilayah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 47 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 47 Tahun 2010 dicabut.
37 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 56 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 44 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 44 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 56 Tahun 2012
Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Perizinan Sarana Dan Tenaga Bidang Kesehatan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perizinan Sarana dan Tenaga Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan pemberian perizinan pelayanan kesehatan dapat berjalan lancar dan optimal maka perlu menata kembali perubahan ketentuan mengenai perizinan sarana dan tenaga bidang kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomar 7 Tahun 2008 tentang PetunJuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perizinan Sarana dan Tenaga Bidang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomar 14 Tabun 1998; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomoti 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomo~ 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomo~ 8 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghapusan Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf i dan huruf m, penambahan Pasal 4 huruf h dan huruf i, perubahan Pasal 5 huruf b, penghapusan Pasal 6 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf k, perubahan pada Pasal 6 huruf e, penghapusan Pasal 8 ayat (6), perubahan Paragraf 8Pasal 16 huruf a angka 7, huruf e, perubahan Pasal 17, penyisipan Pasal 19A, 19B, 19C, penghapusan Pasal 23, penyisipan Pasal 25A, pAsal 25B dan Pasal 25C, perubahan Pasal 26, penambahan Pasal 42 ayat (1) huruf e dan penyisipan Pasal 42A, perubahan Pasal 43 ayat (1), perubahan Pasal 44, penghapusan Pasal 48 ayat (4), perubahan Pasal 49 ayat (1), ayat (3) huruf a, penghapusan huruf b, huruf c dan huruf e, penambahan huruf h, perubahan Paragraf 2, penghapusan Paragraf 1 dan Paragaraf 2, perubahan Pasal 70.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2012.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2008 diubah.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 56 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas
kedinasan serta meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, dipandang perlu memberikan
tambahan penghasilan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
.
Pasal 2 Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1)
Pasal 6 Peraturan Bupati ini berlak.u mulai tanggal 1 Januari 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 56 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2012
ABSTRAK:
Pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha meningkatkan produktivitas disektor pertanian, sehingga tujuan untuk mencapai ketahanan pangan nasional yang dicanangkan pemerintah dapat terpenuhi; pemerintah telah memberikan pupuk bersubsidi untuk beberapa jenis pupuk tertentu untuk mendukung usaha dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu dibentuk Peraturan Bupati yang mengatur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU no.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PEPRES No.77 Tahun 2005; PEPRES No.15 Tahun 2011; PERGUB No.5 Tahun 2012; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.22 Tahun 2011.
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar. Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, atau perusahaan perikanan budidaya. Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan usulan kebutuhan yang dianjurkan oleh Pemerintah Daerah serta Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk Tahun 2012. Dinas yang membidangi tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan dan pembudidaya ikan dan/atau setempat wajib melaksanakan pembinaan kepada kelompok tani untuk menyusun RDKK sesuai luas areal usaha tani dan/atau kemampuan penyerapan pupuk ditingkat petani diwilayahnya. Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari : a. pupuk an-organik, (Urea, ZA, Superphos, NPK) yang diproduksi dan/atau diadakan oleh Produsen; dan b. pupuk organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh Produsen. Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu PT. Pupuk Sriwijaya, PT. Pupuk Kujang, PT. Pupuk Kalimantan Timur dan PT. Pupuk Petrokimia Gresik. Penyalur di Lini IV ditunjuk harus menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : a. Urea Rp. 1.800,- per Kg; b. Pupuk Za Rp.1.400,- per Kg; c. Pupuk SP – 36 Rp. 2.000,- per Kg ; d. Pupuk NPK Rp. 2.300,- per Kg; e. Pupuk Organik Rp.500,- per Kg. Produsen, Distributor dan Penyalur di Lini IV wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi saat dibutuhkan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan/atau udang diwilayah tanggung jawabnya sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2012.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.16 Tahun 2011.
Peraturan yang Akan Diatur: Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian pada
Penyalur di Lini IV ke Petani atau kelompok Tani diatur sebagai berikut : a. penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat penyalur di Lini IV berdasarkan RDKK sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya; dan b. penyaluran pupuk berdasarkan pertimbangan jumlah pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan dalam Peraturan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 56 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2012/No.56 Seri E Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan
Kesehatan Hewan, setiap orang perorangan atau
korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum yang memberikan pelayanan jasa
medik veteriner wajib memiliki izin dari Bupati; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pedoman
tentang perizinan pelayanan jasa medik veteriner; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Perizinan Pelayanan
Jasa Medik Veteriner;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3656);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4473) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang
Obat Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3509);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang
Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4002);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2010
Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2008 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 14);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman
bagi dokter hewan, pelaku usaha kesehatan hewan, dokter hewan
berwenang, otoritas veteriner, organisasi profesi dokter hewan clan
Pemerintah Daerah serta semua pihak yang berkaitan dengan
pelayanan jasa medik veteriner. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah :
a. memberikan arahan bagi terlaksananya sistem kesehatan hewan
nasional melalui pelayanan jasa medik veteriner;
b. memberikan jaminan kepastian, kenyamanan dan/atau
ketentraman bagi klien (pemilik) selaku pengguna layanan jasa
medik veteriner;
c. memberikan jaminan kepastian berusaha bagi dokter hewan
praktek dan pelaku usaha dibidang pelayanan jasa medik veteriner;
d. memberikan arahan bagi otoritas veteriner /dokter hewan
berwenang dalam melaksanakan pengawasan dan/atau pembinaan
kegiatan pelayanan jasa medik veteriner;
e. memberikan arahan bagi organisasi profesi dokter hewan dalam
bekerja sama dengan otoritas veteriner dalam pembinaan praktek
kedokteran hewan; dan
f. menetapkan standar pelayanan minimal pelayanan jasa medik
veteriner dan meningkatkan derajat kesehatan hewan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 56 Tahun 2012
PERBUP Kab. Kebumen No. 36 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
63 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011 ten tang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012, maka perlu mengubah kembali
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Alokasi
dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Kebumen Tahun 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2012
tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Sektor Pertanian di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IX Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012 sehingga Lampiran I sampai dengan Lampiran IX menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran I, II, III, IV dan V Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012 diubah.
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 57 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Indera Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Indera Provinsi
Bali sebagai Badan Layanan Umum Daerah dengan Status
Penuh dan dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi,
dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Rumah Sakit Indera,
maka perlu pengaturan tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Indera Provinsi
Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN
Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
32 HAlaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 57 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara diperlukan Standar Operasional Prosedur dalam penyelenggaraan pemerintahan; setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu segera memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.60 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Permen PAN No.21 Tahun 2008/ Permendagri No.52 Tahun 2011.
Maksud dari Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi SKPD dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, mengembangkan, mengawasi dan mengevaluasi SOP Pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Tujuannya adalah : a. membantu SKPD dalam penyusunan SOP; b. meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan; c. meningkatkan efisien dan efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual pegawai dan organisasi secara keseluruhan, mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas; dan d. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. SOP disusun oleh pelaksana pekerjaan pada masing-masing unit kerja. Identifikasi kebutuhan SOP pada masing-masing SKPD yang dirumuskan dan disusun menurut tingkatan unit kerja dengan mengacu pada tugas dan fungsi SKPD. Hasil identifikasi kebutuhan SOP dirumuskan dalam dokumen inventaris judul SOP. SOP dibuat dalam bentuk tabel, tertulis dan diagram alur. Rancangan SOP yang telah dilakukan verifikasi dan uji coba ditetapkan menjadi SOP dengan Keputusan Bupati. Syarat Pelaksanaan SOP meliputi : a. telah melakukan proses verifikasi, uji coba dan penetapan; b. adanya dukungan sarana dan prasarana yang memadai; c. sumberdaya manusia yang memiliki kualifikasi yang sesuai; d. telah disosialisasikan dan didistribusikan kepada seluruh pegawai di Kabupaten Kutai Kartanegara; dan e. mudah diakses dan dilihat. SOP yang diberlakukan harus dikaji ulang setiap 2 (dua) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat