Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi dokter hewan, pelaku usaha kesehatan hewan, dokter hewan berwenang, otoritas veteriner, organisasi profesi dokter hewan clan Pemerintah Daerah serta semua pihak yang berkaitan dengan pelayanan jasa medik veteriner. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah : a. memberikan arahan bagi terlaksananya sistem kesehatan hewan nasional melalui pelayanan jasa medik veteriner; b. memberikan jaminan kepastian, kenyamanan dan/atau ketentraman bagi klien (pemilik) selaku pengguna layanan jasa medik veteriner; c. memberikan jaminan kepastian berusaha bagi dokter hewan praktek dan pelaku usaha dibidang pelayanan jasa medik veteriner; d. memberikan arahan bagi otoritas veteriner /dokter hewan berwenang dalam melaksanakan pengawasan dan/atau pembinaan kegiatan pelayanan jasa medik veteriner; e. memberikan arahan bagi organisasi profesi dokter hewan dalam bekerja sama dengan otoritas veteriner dalam pembinaan praktek kedokteran hewan; dan f. menetapkan standar pelayanan minimal pelayanan jasa medik veteriner dan meningkatkan derajat kesehatan hewan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat