Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 56 Tahun 2012

Pedoman Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi dokter hewan, pelaku usaha kesehatan hewan, dokter hewan berwenang, otoritas veteriner, organisasi profesi dokter hewan clan Pemerintah Daerah serta semua pihak yang berkaitan dengan pelayanan jasa medik veteriner. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah : a. memberikan arahan bagi terlaksananya sistem kesehatan hewan nasional melalui pelayanan jasa medik veteriner; b. memberikan jaminan kepastian, kenyamanan dan/atau ketentraman bagi klien (pemilik) selaku pengguna layanan jasa medik veteriner; c. memberikan jaminan kepastian berusaha bagi dokter hewan praktek dan pelaku usaha dibidang pelayanan jasa medik veteriner; d. memberikan arahan bagi otoritas veteriner /dokter hewan berwenang dalam melaksanakan pengawasan dan/atau pembinaan kegiatan pelayanan jasa medik veteriner; e. memberikan arahan bagi organisasi profesi dokter hewan dalam bekerja sama dengan otoritas veteriner dalam pembinaan praktek kedokteran hewan; dan f. menetapkan standar pelayanan minimal pelayanan jasa medik veteriner dan meningkatkan derajat kesehatan hewan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pedoman Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
29 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2012
Tanggal Berlaku
29 Desember 2012
Sumber
BD.2012/No.56 Seri E Nomor 49
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 178 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan